Perempuan Ini Digugat Eks Suami dan Anak Kandung
Editor
Maria Rita Hasugian
Kamis, 18 Desember 2014 04:54 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Titin Sumarni, 52 tahun, Ibu asal Taman Cibalagung, Blok T No 2, RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk menjalani persidangan gugatan mantan suaminya.
"Saya digugat oleh mantan suami dan yang menjadi pengacaranya adalah anak kandung saya. Mereka menuntut agar rumah yang saya tempati untuk dikosongkan dan dikembalikan pada mantan suami saya," kata Titin saat ditemui di PN Bogor, Rabu, 17 Desember 2014.
Dalam berkas gugatan, Titin dan kelima anaknya dianggap sudah tidak berhak atas rumah tersebut dan diminta untuk menyerahkannya kepada mantan suami. "Meski diusir, saya harus terus bertahan karena masih memilik 5 anak yang butuh tempat tinggal, dan saya berharap masih memiliki hak yang sama atas rumah itu, makanya saat ini saya berurusan dengan hukum," kata Titin.
Rumah seluas 200 meter persegi itu hasil perkawinannya dengan Gusti Pangeran Hadipari Haryo Muhamad Arief, penggugat.
"Sertifikat rumah atas nama anak saya, Princess, yang sekarang membantu ayahnya menggugat saya untuk mengembalikan rumah itu, padahal masih ada jatah untuk anak-anak saya."
Titin tidak menyangka, jika Princess tega menggugat dirinya untuk sebuah rumah. "Dia (Princess) malah ngaku kalau rumah itu hasil keringatnya. Padahal itu rumah dibeli dari hasil jual rumah pertama," katanya.
Ia berharap anak kandungnya sadar dan rela membagi rumah itu untuk adik-adiknya yang masih kecil dan butuh biaya. "Anak-anak saya masih butuh biaya. Kalau memang rumah itu mau dijual, silakan, tapi berikan juga hak untuk anak-anak saya," kata Titin.
Titin telah tiga bulan bercerai dengan suaminya. Sebelum bercerai, keduanya sempat membeli rumah." Namun saat sedang membuat sertifikat, saya justru tidak dilibatkan untuk menghadap ke notaris dan saya disuruh nunggu di luar waktu itu, ternyata sertifikatnya atas nama anak saya," katanya.
Saat melakukan mediasi, ia hanya ditawarkan uang Rp 100 juta untuk biaya mengontrak. Namun ia menolak, karena tidak mau mengontrak dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Saya maunya 300 juta, itu untuk beli rumah dan sisanya untuk dua anak yang masih kecil untuk biaya kuliah," pintanya.
Titin bercerai setelah suaminya berpoligami, bahkan sempat tinggal satu atap dengan istri muda suaminya. "Pada tahun 2009, saya tinggal satu rumah dengan istri muda suami saya."
Princess menjelaskan, penggugatnya adalah Ayah kandungnya."Saya tegaskan, dalam hal ini bukan saya yang menggugat, tapi Ayah saya. Ini antara mantan suami dan mantan istri. Saya di sini hanya sebagai kuasa hukum insidentil untuk Ayah saya," kata Princess.
Sebagai mediator, Princess meminta agar Ibu kandung dan adik-adiknya segera meninggalkan rumah tersebut. "Kita tunggu keputusan hukumnya. Jika tidak juga mengosongkan rumah, akan dieksekusi," katanya.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda penyerahan barang bukti. Namun, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 7 Januari 2015.
M SIDIK PERMANA
Baca juga:
Polisi Tembak Penyandera Bocah, 3 Saksi Diperiksa
Pemerintah Cegah 168 Pengemplang Pajak
Tim AntiMafia Temukan Persoalan di Tubuh Petral
Mulai Besok, Wagub Djarot Blusukan Naik Motor