Hotel dan Restoran Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram
Editor
Nur Haryanto
Jumat, 6 Februari 2015 15:15 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melarang semua restoran dan hotel yang tersebar di wilayah Kota Bogor untuk menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram (gas melon) dalam kegiatan memasak dan keperluan usahanya. Jika pelarangan tersebut tidak diindahkan dan masih ada hotel serta restoran yang menggunakan gas 3 kilogram dalam aktivitasnya, akan diberikan sanksi.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran pelarangan restoran dan hotel di Kota Bogor menggunakan gas 3 kilogram untuk kegiatan usaha memasaknya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Bambang Budianto, Jumat, 6 Februari 2015.
Dia mengatakan di Kota Bogor terdapat sekitar 400 restoran dan rumah makan besar yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per tahun, dan sebagian besar masih menggunakan gas 3 kilogram untuk memasak. "Mereka menyalahi aturan karena peruntukan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil dan usaha UMKM, karena memang merupakan gas bersubsidi dari pemerintah," katanya.
Untuk itu, jika setelah dilayangkannya surat edaran pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel, pihaknya akan langsung melakukan pemantauan bahkan sidak. "Nanti, jika dalam sidak ini masih ditemukan restoran dan hotel menggunakan gas 3 kilogram, mereka dapat dikenakan sanksi denda Rp 2 miliar atau kurungan 4 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Konsumen,"ujarnya.
Bambang mengatakan nantinya yang dapat menggunakan gas 3 kilogram di Kota Bogor hanya masyarakat kecil dan rumah makan tertentu. "Jadi yang boleh itu dilihat dari tempat usahanya. Kalau menengah ke atas, kan, biasanya bangunannya 80 meter persegi ke atas," ucapnya.
Bambang menjelaskan rumah makan menengah ke atas saat ini hanya boleh menggunakan gas 12 kilogram atau nonsubsidi. "Saat ini pun kita masih melakukan pemantauan ke beberapa rumah makan. Soalnya banyak," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga mengatakan pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel itu sebagai salah satu antisipasi kelangkaan gas 3 kg di masyarakat. Sebab, banyak restoran yang beralih menggunakan gas 3 kg setelah kenaikan harga gas tabung 12 kg. "Langkah ini sebagai antisipasi kelangkaan gas di masyarakat," ujarnya.
Untuk saat ini, Sinaga mengungkapkan, Pemerintah Kota Bogor memiliki kuota sebanyak 750 ribu tabung per bulan, dan akan mendapatkan jatah penambahan sebanyak 10 persen pada hari-hari tertentu. "Kuotanya sudah ditentukan, dan penambahan 10 persen pun ditentukan hanya hari-hari tertentu, seperti Lebaran, tahun baru, dan Natal," katanya.
M. SIDIK PERMANA