Hotel dan Restoran Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 6 Februari 2015 15:15 WIB

Pekerja menata tabung gas 3kg yang baru datang di agen gas kawasan Mampang, Jakarta, 15 Januari 2015. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menuturkan 20 persen pengguna elpiji 12 kg beralih ke tabung gas melon karena harga yang cukup jauh menjadi penyebabnya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melarang semua restoran dan hotel yang tersebar di wilayah Kota Bogor untuk menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram (gas melon) dalam kegiatan memasak dan keperluan usahanya. Jika pelarangan tersebut tidak diindahkan dan masih ada hotel serta restoran yang menggunakan gas 3 kilogram dalam aktivitasnya, akan diberikan sanksi.

"Kami sudah menyebarkan surat edaran pelarangan restoran dan hotel di Kota Bogor menggunakan gas 3 kilogram untuk kegiatan usaha memasaknya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Bambang Budianto, Jumat, 6 Februari 2015.

Dia mengatakan di Kota Bogor terdapat sekitar 400 restoran dan rumah makan besar yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per tahun, dan sebagian besar masih menggunakan gas 3 kilogram untuk memasak. "Mereka menyalahi aturan karena peruntukan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil dan usaha UMKM, karena memang merupakan gas bersubsidi dari pemerintah," katanya.

Untuk itu, jika setelah dilayangkannya surat edaran pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel, pihaknya akan langsung melakukan pemantauan bahkan sidak. "Nanti, jika dalam sidak ini masih ditemukan restoran dan hotel menggunakan gas 3 kilogram, mereka dapat dikenakan sanksi denda Rp 2 miliar atau kurungan 4 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Konsumen,"ujarnya.

Bambang mengatakan nantinya yang dapat menggunakan gas 3 kilogram di Kota Bogor hanya masyarakat kecil dan rumah makan tertentu. "Jadi yang boleh itu dilihat dari tempat usahanya. Kalau menengah ke atas, kan, biasanya bangunannya 80 meter persegi ke atas," ucapnya.

Bambang menjelaskan rumah makan menengah ke atas saat ini hanya boleh menggunakan gas 12 kilogram atau nonsubsidi. "Saat ini pun kita masih melakukan pemantauan ke beberapa rumah makan. Soalnya banyak," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga mengatakan pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel itu sebagai salah satu antisipasi kelangkaan gas 3 kg di masyarakat. Sebab, banyak restoran yang beralih menggunakan gas 3 kg setelah kenaikan harga gas tabung 12 kg. "Langkah ini sebagai antisipasi kelangkaan gas di masyarakat," ujarnya.

Untuk saat ini, Sinaga mengungkapkan, Pemerintah Kota Bogor memiliki kuota sebanyak 750 ribu tabung per bulan, dan akan mendapatkan jatah penambahan sebanyak 10 persen pada hari-hari tertentu. "Kuotanya sudah ditentukan, dan penambahan 10 persen pun ditentukan hanya hari-hari tertentu, seperti Lebaran, tahun baru, dan Natal," katanya.

M. SIDIK PERMANA


Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

33 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

33 hari lalu

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

Juga sebagai upaya mengetaskan kemiskinan.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

19 Desember 2023

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Kementerian ESDM mengimbau pengguna LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Baca Selengkapnya

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

25 September 2023

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

TETO akan mempermudah pengurusan visa untuk anggota keluarga WNI korban ledakan yang diduga berasal dari tabung gas di Taiwan

Baca Selengkapnya

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

7 September 2023

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

Dua kendaraan milik pasukan Gegana terlihat di lokasi terjadinya ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

6 September 2023

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

Selain 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang telah ditangkap, masih ada satu pelaku yang DPO.

Baca Selengkapnya

Konsumsi LPG 3 Kg Tahun Ini Diprediksi Melebih Kuota, Begini Kata Bos Pertamina

30 Agustus 2023

Konsumsi LPG 3 Kg Tahun Ini Diprediksi Melebih Kuota, Begini Kata Bos Pertamina

PT Pertamina (Persero) memproyeksikan konsumsi LPG subsidi 3 kg tahun ini melebihi kuota.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

26 Agustus 2023

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

Biasanya gas elpiji oplosan berisi campuran gas dan cairan dalam keadaan tertentu sehingga membentuk fase gas di atas cairan. Bagaimana mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

21 Agustus 2023

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD tersebut.

Baca Selengkapnya