Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

image-gnews
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram.

“Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 4 September 2023, lokasi ada 2 tempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 6 September 2023. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera RT 12 RW 11 Nomor 75 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebanyak 4 pelaku yang ditangkap yakni, M alias Aming, 31, pemilik dan pemindah isi gas di Sukasari, Rumpin Bogor. Pelaku lain, W, 30, pemilik dan pemindah isi gas di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap MR, 28, dan S, 44, sopir di Rumpin Bogor.

“Masih ada 1 orang DPO, M, 59 tahun, warga Sukasari, Rumpin Bogor,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 8 unit mobil pick up yang bermuatan tabung gas, termasuk 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.

Ade menjelaskan kronologi penangkapan komplotan pengedar gas elpiji oplosan itu berawal saat kendaraan pick up yang membawa tabung gas 12 kilogram dicurigai kepolisian di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang Kabupaten pada 00.30.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah sopir diperiksa ternyata gas itu hasil pemindahan yang dilakukan di Perkebunan Karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan di lokasi ditemukan 3 kendaraan pick up lain dan beberapa tabung gas 3 kilogram yang siap dipindah ke tabung 12 kilogram.

Ade belum menjelaskan secara detail untuk kronologi pelaku di Cengkareng Jakarta Barat, serta apakah mereka merupakan sindikat penjual gas elpiji oplosan.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut Ade, polisi akan melakukan koordinasi dengan ahli migas, melengkapi mindik dan melakukan koordinasi mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum. 

Para pengoplos gas elpiji itu terancam dengan pasal 40 angka 9 Undang-Unsang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg di Depok dan Tangsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

6 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.