TEMPO.CO, Bekasi - PT Indosat Tbk menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menerima gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi ihwal gugatannya dalam bentuk class action. "Kami sangat menghargai," kata kuasa hukum PT Indosat Tbk, David, kepada Tempo seusai persidangan, Rabu, 11 Maret 2015.
Setelah hakim memutuskan, agenda selanjutnya adalah mediasi yang dimediatori hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Indosat, menurut David, akan taat dan mengikuti mediasi tersebut. "Kami hargai usulan mereka (penggugat)," ucapnya.
Menurut David, dalam mediasi sesaat usai sidang, pihak Lintas Komunitas Budaya Bekasi meminta sarana budaya untuk para pelaku budaya di Bekasi. Namun, tutur dia, pihaknya masih akan mempertimbangkannya. "Bukan meminta dibangunkan gedung budaya," katanya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Eka Budhi, dalam sidang keempat tersebut memutuskan gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi terhadap Indosat ialah gugatan dalam bentuk class action.
Artinya, gugatan tersebut diterima oleh pengadilan dan menolak tanggapan dari Indosat yang menyatakan gugatan itu bukan class action. "Menyimpulkan bahwa gugatan dalam bentuk class action," kata Eka dalam sidang keempat, hari ini.
Menurut dia, putusan itu setelah mempertimbangkan pengajuan gugatan dari pihak tergugat serta mempelajari tanggapan dari Indosat. Setelah gugatan diterima dalam bentuk class action, agenda selanjutnya ialah mediasi antara penggugat dan tergugat.
Adapun yang berperkara menyerahkan kepada pengadilan sebagai mediator. "Mediasi diberikan waktu maksimal 40 hari," ujar Eka. Menurut dia, mediasi merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan keadilan antara pihak tergugat dan penggugat.
Waktu 40 hari diberikan untuk mencari titik temu terkait dengan gugatan tersebut. Jika sampai batas yang ditentukan tak ada titik temu, penggugat meminta waktu tambahan. "Kami akan pertimbangkan," ucapnya.
Pihak penggugat dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi, Komaruddin Ibnu Mikam, sesuai dengan tuntutan, pihaknya meminta dibangunkan sarana untuk berkreasi bagi para seniman dan budayawan. Titiknya berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. "Secara geografis, kami ingin lokasinya di tengah," tutur Komaruddin.
Budayawan yang juga Sekretaris Tim Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, kepemilikan sarana tersebut tetap milik Indosat, sementara pihaknya hanya sebatas memakai. Untuk spesifikasinya, Komar mengatakan masih akan didiskusikan dengan komunitasnya. "Sekilas, inginnya seperti Taman Ismail Marzuki di Jakarta," ujar Komar. "Tapi perlengkapan dan ornamen di dalamnya akan kami bahas lagi."
Indosat digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial Twitter. Iklan bertema "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Karena itu, Lintas Komunitas Budaya Bekasi mewakili warga Kabupaten Bekasi menggugat. Hasilnya, PN Negeri Bekasi menerima gugatan tersebut dan menolak tanggapan dari Indosat.
ADI WARSONO
Berita terkait
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi
7 Maret 2024
Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi
6 Maret 2024
Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran
27 Februari 2024
Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.
Baca SelengkapnyaTersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok
26 Februari 2024
Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.
Baca SelengkapnyaKetika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti
21 Februari 2024
Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDigugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran
4 Februari 2024
Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya
4 Februari 2024
Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa
3 Februari 2024
Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.
Baca SelengkapnyaDigugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati
27 Oktober 2023
Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah
15 Agustus 2023
Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya