TEMPO.CO, Jakarta – Orang tua salah satu siswa Jakarta International School, Sandiaga Uno, mengaku terkejut mendengar putusan hakim terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Ia menilai putusan hakim banyak menyimpang dari fakta-fakta persidangan.
"Saya sangat sedih mendengar semua cerita ini. Sekali lagi kita harus kecewa dan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di negeri yang kita cintai," kata Sandiaga Uno, melalui rilisnya kepada media, Kamis, 2 April 2015.
Ia menilai kasus ini merupakan upaya penzaliman dan kriminalisasi tidak hanya kepada Neil dan Ferdinant, namun juga kepada profesi guru. Menurutnya kejadian ini dapat terjadi kepada siapa pun dan kapan saja, jika tuduhan-tuduhan yang dilemparkan hanya berdasarkan cerita, laporan yang tak berdasar, dan bukti yang tidak sahih.
"Saya berharap Neil dan Ferdinant akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya, karena saya yakin mereka orang baik dan tidak bersalah."
Istri Ferdinant Tjiong, Sisca Tjiong, merasa sedih dan amat sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya. Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepada Ferdinant.
"Saya akan mencari keadilan," kata Sisca Tjiong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Menurutnya sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak Jakarta International School berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.
"Itu sudah benar-benar gak adil buat kita, bahwa tadi disebutkan katanya kita membeberkan informasi yang tidak benar ke media, itu bohong sekali," kata Sisca. Ia mengatakan segala informasi dan bukti-bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum JIS kepada media, merupakan bukti sebenarnya. "Itu bukan bukti yang bohong," kata Sisca.
Ferdinant Tjiong, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta, dan subsider kurungan 6 bulan.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara
10 Februari 2024
Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar
13 Oktober 2022
Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.
Baca SelengkapnyaPolsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang
13 Oktober 2022
Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres
11 Oktober 2022
Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar
11 Oktober 2022
Bocah tersebut jadi korban sodomi seorang pria. Aksi cabul ini terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei
26 Desember 2020
Salah satu pembunuhan dalam Kaleidoskop 2020 metro adalah kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAlasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian
10 Desember 2020
Manusia silver tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, AYJ alias Amoy, 17 tahun, menjelaskan alasannya memotong tubuh Dony Saputra.
Baca SelengkapnyaPengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban
10 Desember 2020
Pengamen manusia silver berinisal AYJ alias Amoy, 17 tahun, ternyata bukan sekali saja menjadi korban sodomi oleh Dony Saputra, 24 tahun.
Baca SelengkapnyaManusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini
10 Desember 2020
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver, A.
Baca SelengkapnyaMotif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi
9 Desember 2020
Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A, tersangka mutilasi.
Baca Selengkapnya