BPOM: Jajanan di Luar Pagar Sekolah Lebih Berbahaya  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 13 April 2015 15:48 WIB

TEMPO/Sulhi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengimbau para orang tua siswa agar meminta anaknya memilih jajan di kantin ketimbang di luar lingkungan sekolah. Sebab bahan jajanan yang dijual selain di kantin tak bisa dikontrol sekolah.

"Jajan di luar pagar memang lebih berbahaya karena tak diketahui bahan pembuatnya," katanya saat melakukan inspeksi mendadak makanan di kantin Sekolah Dasar Negeri 13 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 13 April 2015.

Dewi menyarankan kepada sekolah agar mulai mengelola kantin secara mandiri. Cara tersebut bisa menekan potensi adanya pasokan makanan ke kantin sekolah dari produsen yang menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks. "Kalau terpaksa ambil jajan dari luar sekolah, catat pemasok dan teliti betul bahannya," ujar Dewi.

Sekolah juga bisa memulai tradisi memberikan makanan kepada murid secara rutin dan terjadwal. Sekolah, kata Dewi, bisa menetapkan menu-menu tertentu yang bakal disajikan saat murid istirahat dan jam makan siang. Dengan begitu, sekolah bisa menentukan mutu, asal, dan keamanan bahan makanan yang dimasak oleh sekolah. "Anjuran ini seharusnya menjadi komitmen kepala sekolah untuk mewujudkan perilaku hidup sehat," ujarnya.

Sementara itu, Parjiati, 32 tahun, salah satu orang tua siswa SD Negeri 13 Rawamangun, mengatakan memiliki trik agar anaknya tak jajan sembarangan. Saat pagi, dia memberi anaknya sarapan hingga kenyang. "Saya juga bawakan bekal agar dihabiskan saat makan siang," katanya. Walhasil, Parjiati menambahkan, anaknya tak pernah berselera terhadap makanan dari luar rumah.

Pada saat yang bersamaan, Dewi juga mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap belasan jenis jajanan sekolah yang dibeli di sekitar SD Negeri 13 Rawamangun. Jajanan tersebut antara lain cilok, bakso, kerupuk, sate kikil, minuman, tahu goreng, dan risoles. "Hasilnya, jajanan tak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Saat Balai Besar POM DKI menyampaikan hasil uji laboratorium itu, ada seorang siswa SDN 13 bernama Tiara yang melapor bahwa puding yang dibelinya tak enak. Puding itu dibelinya dari kantin SMP Negeri 74, yang letaknya bersebelahan dengan SD Negeri 13. Balai Besar POM langsung menguji kandungan bahan makanan itu. "Pudingnya mengandung zat methanil yellow," kata Dewi.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya