TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Hari Ronald Wattilete, mensinyalir industri yang menggunakan komponen listrik dalam jumlah besar dan berkelanjutan berpotensi melakukan pencurian listrik. Contohnya beberapa pabrik ikan (cold storage) dan industri plastik, kata dia saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (18/9). Industri-industri tersebut, jelas Ronald, termasuk dalam kategori pelanggan besar dengan daya terpasang di atas 200 kVa. Di wilayah Jakarta, jumlah industri dengan kapasitas penggunaan listrik sebesar itu ada sekitar 4000 buah. Pelanggan dalam kategori itu, lanjut dia, merupakan target operasi tim penertiban PLN. Kecurigaan atas akan adanya pelanggaran pemakaian energi listrik, berdasar pada analisa yang dilakukan antara lain dari pemakaian dan kegiatan produksinya. Tidak menutup kemungkinan dari laporan, ujarnya.Saat ini, PLN sedang mempertimbangkan pengajuan proses pidana atas pencurian listrik yang dilakukan PT Prima Indah Lestari, sebuah industri kabel di kawasan Jakarta Barat. Proses hukum secara perdata atas pelanggaran yang dilakukan industri tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kata Ronald. Perusahaan itu, jelasnya, melakukan pencurian listrik dengan cara membobok tembok gardu, kemudian memotong kabel instalasi Alat Pembatas dan Pengukuran serta mengganti dengan miliknya. Pencurian itu, telah dilakukan selama setahun. Menimbulkan kerugian bagi PLN 1,4 miliar, ujarnya. Harun Mahbub