Keluarga Anggota DPR Jadi Korban Premanisme Debt Collector
Editor
Kurniawan
Rabu, 27 Mei 2015 10:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Budi Soleh, anggota keluarga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi korban premanisme penagih utang (debt collector). Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin tidak akan ada lagi premanisme dalam penagihan utang.
Budi, yang dimintai konfirmasi oleh wartawan di Jakarta pada Rabu 27 Mei 2015, menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dia bersama keluarganya melintas di sekitar kawasan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Sejak dari Halim, saya merasa sudah diikuti karena sempat melihat mobil Honda Jazz biru mengikuti dengan pelan," kata pria 46 tahun itu.
Tidak lama kemudian, komplotan tersebut menggedor-gedor mobilnya dan memaksa menghentikan mobil dengan alasan nomor pajak kendaraan itu sudah mati.
"Pertama, kendaraan keluarga saya disetop di lampu merah Cililitan dengan alasan pajak kendaraan belum diperpanjang," katanya.
Setelah sempat terjadi adu mulut di pinggir jalan, Budi kemudian meminta pertolongan ke Pos Polisi Cililitan, Jakarta Timur. Di pos penegak hukum itu, aksi para penagih utang itu tidak mereda. Mereka malah kembali mengintimidasi dan bahkan mengancam akan membunuh keluarga Budi.
Sempat terjadi aksi dorong-mendorong yang memaksa korban berteriak minta tolong. Berkat bantuan polisi, akhirnya keributan bisa dilerai. Kemudian penagih utang tersebut memaksa Budi menuju suatu kantor asuransi di bilangan Tanah Kusir.
Budi mengakui bahwa surat kendaraannya, mobil Honda CR-V hitam 2004, digadaikan untuk keperluan kuliah anaknya. "Karena untuk keperluan anak kuliah, terpaksa surat mobil saya 'sekolahkan' selama dua tahun. Jatuh tempo September 2014, tapi duit terus kepakai, akhirnya tertunda," ujarnya.
Paman Ahmad Sahroni itu mengatakan sudah membuat laporan ihwal penagihan utang dengan kekerasan itu ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Ahmad Sahroni sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Dia mengatakan tindak premanisme, apa pun bentuknya, tidak diperbolehkan lantaran meresahkan masyarakat. Sahroni juga mengatakan sudah melaporkan kasus ini kepada Ketua Dewan Komisioner OJK.
"Sudah saya laporkan juga ke OJK. Premanisme apa pun bentuknya tidak diperkenankan. Apalagi ada upaya perampasan seperti ini," ucap Sahroni.
ANTARA