Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

image-gnews
Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyebut dugaan pengeroyokan terhadap warga Desa Pakel, Banyuwangi, pada Ahad malam kemarin merupakan rangkaian konflik agraria di sana. Gerombolan orang yang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses disebut memukul tengkuk leher seorang warga desa hingga pingsan. 

“Bukan pertama kalinya, kasus ini bagian utuh dari konflik agraria di Desa Pakel,” kata Direktur Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. 

Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga. Walhi mencatat ada puluhan bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga sepanjang 2021. 

“Sudah ada 11 orang yang dilaporkan oleh pihak kebun (PT Bumi Sari), dua di antaranya dijadikan tersangka,” kata dia. 

Pada 2023, ada tiga petani Pakel yang dikriminalisasi. Kasus kriminalisasi ini bermula ketika polisi menangkap tiga petani Desa Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung, pada 3 Februari 2023. Polisi lantas membawa paksa ketiganya ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Bagian dari upaya kebun untuk mengusik perjuangan warga, menakut-nakuti agar mereka berhenti,” kata Wahyu. 

Menurut Wahyu, para petani Pakel sebenarnya memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diserobot PT Bumi Sari. Dalam sengketa lahan ini, menurut Wahyu ada ketimpangan penguasaan lahan karena Badan Pertanahan Negara (BPN) Banyuwangi menerbitkan HGU yang menyerobot lahan petani. 

“Tapi pemberi izin HGU tidak pernah melihat faktor ketimpangan penguasaan lahan dan sosial, tertutup, dan tidak partisipatif,” kata Wahyu. 

Padahal, kata dia, tugas negara harus memastikan ketimpangan tersebut memihak kepada petani atau warga, bukan pada korporasi. “Sesuai mandat UUPA 60 dan UUD 1945,” kata dia. 

Konflik agraria di Desa Pakel itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925, ketika tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi, Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929.

Pada 1965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi hak guna usaha (HGU) 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon.

Tidak ada HGU yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. 

Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Bumi Sari Maju Sukses tentang peristiwa ini. 

Dugaan Penganiayaan Satu Warga Pakel

Warga Desa Pakel, Alvina Damayanti Setyaningrum, menyebut peristiwa penganiayaan terhadap seorang warga desanya bermula ketika enam warga ronda di kawasan Sasak Gondang, sekaligus menjaga lahan kebun sekitar pukul 20.35. Enam warga ini berpencar. 

Ketika berkeliling di area lahan, dua warga dicegat oleh sekelompok orang diduga preman dan sekuriti PT Bumi Sari. Dua orang dari PT Bumi Sari sempat mengancam mereka dengan senjata tajam. Pada saat itu, tiba-tiba satu orang warga desa dipukul pada bagian tengkuk hingga pingsan. Rekan korban membawanya ke rumah sakit.    

“Tiba-tiba ada yang bawa kayu atau besi dipukul di tengkuknya sampai pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. 

Sebelum terjadi pengeroyokan pada Ahad malam itu, sejak siang telah terjadi ketegangan antara warga dan pihak perusahaan. Alvina menyebut perusahaan melalui orang diduga preman, bekas tentara, dan beberapa sekuriti menebangi pohon dan tanaman siap panen milik warga. “Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia. 

Pilihan Editor: Otorita IKN Ultimatum 200 Warga Robohkan Rumah, Jatam: Akibat Ambisi Jokowi Berkantor di IKN Juli 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

15 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

18 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

22 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Perpusnas Masukkan Naskah Kuno Banyuwangi dalam Ingatan Kolektif Nasional 2024

1 hari lalu

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (ketiga kanan) menerbangkan lampion saat peluncuran Banyuwangi Festival di Taman Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 4 Februari 2023. Sebanyak 55 kegiatan dari berbagai sektor seperti pariwisata, budaya, olahraga hingga UMKM diluncurkan dalam Banyuwangi Festival 2023. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Perpusnas Masukkan Naskah Kuno Banyuwangi dalam Ingatan Kolektif Nasional 2024

Perpustakaan Nasional atau Perpusnas mengusung naskah kuno Banyuwangi menjadi Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

1 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.