Utomo Permono menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Utomo berserta istri menjalani pemeriksaan karena telah mentelantarkan kelima anaknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda. Polisi pun bakal menjerat mereka dengan pasal berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya Direktorat Narkoba Polda juga sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Nantinya dua berkas itu akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk merumuskan hukuman terhadap keduanya.
Sementara itu, Kuasa hukum orang tua penelantar anak Cibubur Handika Hanggowongso mengaku kecewa dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Handika menganggap penetapan itu bisa merusak hubungan antara orang tua dan anak. "Karena anak-anak itu kan masih butuh kasih sayang dan perhatian orang tua," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juni 2015.
Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya sejak Jumat, 15 Mei 2015 lalu. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI. Selain menelantarkan anak, pasangan suami istri itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan lalu.