PEMBUNUHAN SADIS CILEDUG, Gara-gara Bisikan Jin Ilmu Hitam?
Editor
Grace gandhi
Minggu, 28 Juni 2015 10:05 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto mengatakan motif Muhammad Rizki, membunuh adik kandungnya sendiri, Putri Mariska Sakinah, 13 tahun, karena mendapat bisikan gaib. “Tersangka mengaku karena disuruh jin,” ujar Agus, Sabtu, 27 Juni 2015.
Tersangka, Agus menjelaskan, juga sedang mendalami pelajaran ilmu hitam dalam satu bulan terakhir ini. Dan terjadi perubahan drastis pada diri Rizki.
”Orang tuanya merasa tersangka Rizki mengalami perubahan yang tidak beres,” kata Kapolres. Rizki cenderung temperamental dan mengalami agresivitas yang sangat tinggi.
Hal inilah yang kerap memicu percekcokan antara Rizki dan adiknya Putri Mariska Sakinah. Sebelum peristiwa berdarah yang menyebabkan Putri tewas pada Minggu, 7 Juni 2015, kedua kakak-adik itu sering cekcok. ”Bahkan perkelahian mengarah pada pembunuhan dengan menggunakan pisau dapur,” kata Kapolres Agus.
Pada hari berdarah itu, Rizki dan Putri hanya berdua di rumah orang tuanya di Kampung Dukuh, Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Kedua orang tuanya, Mas Riwan Silaban dan Rahmawati, pergi membeli kambing untuk acara akikah cucu pertama mereka.
Selepas asar, Rizki melakukan pembunuhan sadis itu. Agus mengatakan, Rizki mengaku melakukan tindakan sadis itu karena mendapat bisikan dari jin bertubuh besar dan berkepala botak. "Dia juga menusuk dirinya sendiri atas suruhan jin tersebut," kata Kapolres.
Menurut Rizki, jin tersebut mengancam akan membunuh dirinya dan seluruh anggota keluarganya bila perintahnya tidak dituruti. "Rizki adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan ini," kata Agus.
Karena ketakutan diancam, Rizki yang saat itu hanya berdua dengan adiknya di rumah, kemudian mengambil dapur dan menusukkan ke tubuh Putri. Saat itu, Putri baru keluar dari kamar mandi langsung disergap dan digorok oleh Rizki hingga lehernya nyaris putus.
Setelah adiknya tewas, Rizki pun langsung menusuk lehernya sendiri. "Lagi-lagi, atas perintah jin tersebut," kata Agus. Kemudian, Rizki keluar rumah dengan tubuh berlumuran darah dan berteriak minta tolong.
Polisi menjerat Muhammad Rizki, tersangka pembunuhan adiknya Putri Mariska Sakinah, dengan Pasal 80 UU RI tentang Perlindungan Anak dan juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. "Dengan hukuman maksimal 15 tahun," ujar Kapolres Agus.
JONIANSYAH