Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, menyampaikan kepada wartawan bahwa Sharon Rose Leasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan kondisi GT, yang menjadi korban penganiayaan ibunya, saat ini masih belum stabil. "Dia masih butuh waktu untuk menenangkan diri," ujarnya, Senin, 13 Juli 2015.
Erlinda mengatakan KPAI juga masih mendalami soal dugaan kekerasan yang dilakukan ibu GT, Leassa Sharon Rose, 47 tahun, terutama terkait GT yang disebut lebih sering dianiaya dibandingkan kakak atau adiknya.
Sharon, Senin, 13 Juli 2015, dijadwalkan kembali diperiksa oleh kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya. Kali ini dalam kaitannya dengan peningkatan statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Sharon sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya pada Rabu, 8 Juli 2015. Dia diperiksa selama 10 jam saat itu. Selain dimintai keterangannya, Sharon pun menjalani tes urine dan terbukti positif mengkonsumsi ganja.
KPAI mendukung langkah kepolisian dalam penanganan kasus GT. Menurut Erlinda, masih banyak kasus dugaan kekerasan anak yang tak terekspose dan tak tertangani dengan baik. "Kami khawatir bila tak ada penegakan hukum akan berakibat tak baik ke depannya."
Kasus GT mulai muncul setelah seorang tetangga membantu GT yang mengaku mengalami kekerasan oleh ibunya. Anak laki-laki itu pun dibawa ke KPAI dan diamankan di rumah aman Kemensos. KPAI lalu melaporkan dugaan kekerasan ini ke polisi.