Reza Prawiro, Cucu Menteri Era Orba Ditangkap Karena Narkoba

Senin, 3 Agustus 2015 17:48 WIB

Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, 22 Mei 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Reza Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) di era Orde Baru, Radius Prawiro, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian Republik Indonesia. Reza, 32 tahun, ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad, 2 Agustus 2015, pukul 18.00.

"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang menggunakan narkoba jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Anjan menjelaskan, satu jam sebelum menangkap Reza, anggota Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah lebih dulu menangkap tersangka Rubi alias Kubil, 28 tahun, di Hotel Boutique, Jakarta Selatan. "Tersangka Kubil sudah menjadi TO (target operandi) kami selama dua bulan," kata Anjan.

Setelah mencokok Reza, pada pukul 19.30, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba kembali menangkap satu tersangka bernama Armada, 32 tahun, di Apartement Residences tower A Kuningan, Jakarta Selatan.

Anjan tak dapat merinci berapa banyak narkoba jenis sabu yang didapat dari Reza. "Masih ditimbang, tapi total keseluruhan (dari tiga tersangka) sekitar 58 gram," ujar Anjan. Selain itu, anggota juga mendapati barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 12 gram dari tersangka Kubil, dan lima buah senjata api. "Senpi kami dapati dari tersangka Armada, pengakuannya itu (senpi) punya bapaknya, tapi tidak ada surat atau hibah," kata dia.

Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Tersangka Kubil dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan di Cirebon untuk menjemput Syofian. "SF ini narapidana Lapas Cirebon, dia mengendalikan tersangka untuk mengedarkan narkoba," ujar Anjan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

16 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

17 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

22 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

1 hari lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya