Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 27 Agustus 2015 13:49 WIB

Terdakwa pengendara `Outlander` maut, Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, divonis pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta. Jika dalam waktu dua tahun sejak putusan Christopher melakukan tindak pidana, ia akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Made Sutisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2015.

Christopher dinyatakan melakukan pidana mengemudikan Mitsubishi Outlander yang menyebabkan empat orang meninggal. "Dakwaan jaksa penuntut umum terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4 dengan fakta yang diajukan dalam persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, dan luka robek, maka terbukti terdakwa bersalah," kata Made.

Kecelakaan maut yang menyeret Christopher ke meja hijau terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Saat itu Christopher yang menyetir Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE milik temannya, Muhammad Ali Riza, menabrak beberapa sepeda motor dan mobil. Empat orang tewas dalam peristiwa ini.

Rabu, 21 Januari 2015, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Martinus, menyatakan Christopher positif menggunakan narkotik golongan I, yakni lysergic acid diethylamide (LSD). Christopher, ujar Martinus, memakai narkoba pada sore hari sebelum kecelakaan yang menewaskan empat orang itu.

Belakangan pernyataan ini dibantah Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Ia mengatakan Christopher tidak terbukti memakai narkoba setelah menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Polri.

DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya