Sejumlah poster ditunjukkan dalam gerakan #LawanAhok di depan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta, 28 Agustus 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO , Jakarta - Anggota gerakan #LawanAhok, Lieus Sungkarisma, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, ke Mabes Polri. Ahok, dianggap mengeluarkan kata-kata yang menghina warga Kampung Pulo dalam diskusi di televisi swasta. "Dasarnya semua orang sama di dalam hukum. Jadi walaupun gubernur, tetap tidak kebal terhadap hukum," ujarnya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa 1 September 2015.
"Kita atasi Kampung Pulo, nggak ada sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras. Jual otot, nggak otak. Jakarta nggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok. Saya bilang, kita taruh tentara di situ kerja sama tentara udah. Kamu galak-galakan, galakan kita lah. Kira-kira gitu aja," ujar Lies menirukan pernyataan Ahok dalam rekaman itu.
Tegar mengatakan, dalam rekaman itu Ahok menganggap warga Kampung Pulo seperti sampah dan memobilisasi TNI. "Makanya kita adukan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pelecehan nama baik/ penghinaan," ujarnya.