Seorang warga mendorong motornya saat penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 8 Juni 2015. Petugas Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP melakukan penertiban parkir liar dan PKL liar yang mulai muncul lagi di Tanah Abang. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membentuk Satuan Petugas Ketentraman dan Ketertiban. Beranggotakan seratus personel, Satgas Tatib diminta menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dihubtrans) DKI Andri Yansyah menyatakan seratus personel Satgas Tatib adalah petugas gabungan yang terdiri atas 25 petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, 25 anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan 50 personel Dinas Perhubungan DKI.
"Fungsi seratus personel ini adalah menindak segala macam pelanggaran lalu lintas, seperti angkutan mengetem, parkir liar, dan kendaraan lawan arus," ucap Andri di Balai Kota, Senin, 14 September 2015.
Andri juga menyebut tugas pokok dan fungsi Satgas Tatib ialah merespons dengan cepat dalam menangani serta memonitor pergerakan dan persoalan lalu lintas berdasarkan temuan langsung petugas atau laporan masyarakat.
"Lokasi yang disasar atau dituju para Satgas Tatib adalah hasil temuan yang sudah diidentifikasi, aduan masyarakat dari aplikasi Qlue, media massa, dan media sosial," ujarnya.
Khusus pada Minggu saat Car-Free Day, seratus petugas Satgas Tatib akan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.