Konpers LBH APIK terkait kasus Toipah. TEMPO/Diko Oktara
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum APIK mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan Ivan Haz kepada pembantu rumah tangganya juga diiringi kekerasan verbal. "Korban diancam akan dibantai dan dihabisi jika berani kabur," kata Uli Pangaribuan, perwakilan LBH APIK, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2015.
Selain itu, diketahui pula dari keterangan korban, bahwa T tidak diberikan gaji selama dua bulan terakhir dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi untuk menghubungi keluarga. Namun pernah suatu ketika saat ada kesempatan perempuan itu menghubungi keluarganya dan memberitahukan kondisinya kepada keluarga, "Keluarga pernah meminta untuk korban dipulangkan kepada keluarga, dan enggak dikasih," ujar Uli.
Adapun kondisi T berdasarkan hasil visum ditemukan berbagai memar dan luka di kepala, "Korban juga diduga mengalami ketulian," kata Uli. Korban juga belum menerima gaji selama dua bulan terakhir bekerja, dengan gaji sebesar Rp 2,2 juta, "Gaji bulan kedua bahkan kurang 200 ribu," ia menjelaskan.
Uli menjelaskan bahwa korban bersama dengan dua pembantu rumah tangga lain di kediaman Ivan Haz, diperlakukan dengan tidak manusiawi. "Bayangkan ada satu tempe dibagi tiga, lalu kalau ada telur yang hilang mereka disalahkan, padahal yang goreng (telur) si majikan," ujar dia.
T yang merupakan asisten rumah tangga di kediaman Ivan Haz mulai mengalami kekerasan sekitar Juli 2015. Ia mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan ditendang serta mengalami kekerasan verbal seperti diancam akan dihabisi jika berani kabur dari kediaman terlapor di Apartemen Ascot lantai 14.