TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua KPUD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, didakwa 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemilu 2004. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Syaiful Thahir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12). Sementara dakwaan subsider lebih berat dari dakwan primernya, yaitu seumur hidup.Taufik terlibat kasus korupsi dana APBD DKI Jakarta untuk Pemilu 2004 yang dilakukan pada Januari 2004-Maret 2005 sebesar Rp 268,6 miliar. Berdasarkan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 29,769 miliar.Dari 12 proyek jasa pengadaan logistik pemilu terdapat empat proyek tanpa melalui mekniseme lelang sesuai Keputusan Persiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, proyek tersebut tidak memotong pajak pertambahan nilai dan penggelembungan harga barang. ?KPUD DKI membayar kebih besar dari harga kontrak barang-brang logistik pemilu,? kata Syaiful.Empat proyek bermasalah itu adalah baju rompi, teknologi informasi, pengadaan tiang bendera berikut pemasangannnya, dan papan pengumuman pemilu. Kuasa hukum Taufik, Sapriyanto Reva, akan mengajukan eksepsi dengan alasan belum menerima berkas dakwaan. Lagi pula, menurut dia, nilai dakwaan hanya berdasar pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tanpa konfirmasi ke KPUD.Eksepsi tersebut diterima majelis hakim yang diketuai Liet Syafei Yuloh SH. Sidang pertama kasus korupsi Taufik ini akan dilanjukan pada 21 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi. Taufik menolak dakwaan jaksa. ?Nanti akan kami buktikan,? katanya singkat.Badriah