Aniaya Petugas Bea Cukai Tanjung Priok, 5 Preman Ditangkap

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 21 Oktober 2015 15:27 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi. Tempo/ M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkaap komplotan preman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menyasar petugas Bea Cukai. "Para tersangka menganiaya petugas Bea Cukai," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di kantornya Rabu 21 Oktober 2015.

Hengki mengatakan, polisi telah menangkap lima pelaku. Kejadian tersebut bermula pada 7 Oktober 2015, 18 petugas Bea Cukai bersama dengan tim dari PT. Surveyor Indonesia melakukan tugas pengambilan sampel Pasir Konsentrat (pasir zinc) yang berada di 20 kontainer.

Rencananya pasir itu akan diekspor ke Cina, namun dicurigai pasir ini tidak memenuhi syarat untuk diekspor. "Mau diuji ulang, apakah kadar konsentratnya 51 persen atau lebih, kalau kurang kena larangan ekspor," ujar Siswo Suharto, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Tanjung Priok.

Pihak Bea Cukai mengabarkan kepada pemilik barang, yaitu PT BCMG, untuk ikut menyaksikan proses pengambilan sampel pasir tersebut. Namun petugas malah dihalangi dan dianiaya orang-orang yang mengaku Laskar Merah Putih. "Kelompok ini bukan sekali beraksi. Ada di lokasi lain yang sedang kami dalami," ucap Hengki.

Kelima tersangka tersebut adalah BT yang mengaku Ketua Umum Laskar Merah Putih, CM yang mengaku Panglima Besar Laskar Merah Putih, kemudian ada MI, A dan E yang mengaku sebagai anggota LSM tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit mobil, 5 handphone, 1 stick iner alumunium, 1 kantong plastik berisi pasir konsentrat dan 14 atribut Laskar Merah Putih milik tersangka.

Diduga ini merupakan sindikat yang biasa beroperasi di sekitar wilayah pelabuhan, "Ini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hengki. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP subsidair pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP lebih subsidair pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

12 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

22 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

23 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

25 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

31 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

56 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

8 November 2023

Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

Korban kebakaran di Koja itu menetap di dua tempat pengungsian sementara, yaitu di musala dan pos RW.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

4 Oktober 2023

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di ruang jenaazah RSPI Sulianti Saroso pada Selasa malam.

Baca Selengkapnya

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya