Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi. Tempo/ M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkaap komplotan preman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menyasar petugas Bea Cukai. "Para tersangka menganiaya petugas Bea Cukai," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di kantornya Rabu 21 Oktober 2015.
Hengki mengatakan, polisi telah menangkap lima pelaku. Kejadian tersebut bermula pada 7 Oktober 2015, 18 petugas Bea Cukai bersama dengan tim dari PT. Surveyor Indonesia melakukan tugas pengambilan sampel Pasir Konsentrat (pasir zinc) yang berada di 20 kontainer.
Rencananya pasir itu akan diekspor ke Cina, namun dicurigai pasir ini tidak memenuhi syarat untuk diekspor. "Mau diuji ulang, apakah kadar konsentratnya 51 persen atau lebih, kalau kurang kena larangan ekspor," ujar Siswo Suharto, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Tanjung Priok.
Pihak Bea Cukai mengabarkan kepada pemilik barang, yaitu PT BCMG, untuk ikut menyaksikan proses pengambilan sampel pasir tersebut. Namun petugas malah dihalangi dan dianiaya orang-orang yang mengaku Laskar Merah Putih. "Kelompok ini bukan sekali beraksi. Ada di lokasi lain yang sedang kami dalami," ucap Hengki.
Kelima tersangka tersebut adalah BT yang mengaku Ketua Umum Laskar Merah Putih, CM yang mengaku Panglima Besar Laskar Merah Putih, kemudian ada MI, A dan E yang mengaku sebagai anggota LSM tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit mobil, 5 handphone, 1 stick iner alumunium, 1 kantong plastik berisi pasir konsentrat dan 14 atribut Laskar Merah Putih milik tersangka.
Diduga ini merupakan sindikat yang biasa beroperasi di sekitar wilayah pelabuhan, "Ini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hengki. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP subsidair pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP lebih subsidair pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.