PNS DKI Bandel, dari Bolos sampai Selingkuh Bakal Kena Sanksi

Reporter

Kamis, 22 Oktober 2015 15:33 WIB

Lasro Marbun. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak main-main terhadap ancaman pemecatan. Meski tak sebanyak yang diklaim Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sepanjang Januari-September ada 273 pegawai yang dihukum karena mangkir bekerja.

Dari jumlah itu, 60 orang dipecat secara hormat dan delapan orang secara tak hormat. Mereka, yang dipecat secara tidak hormat, berhenti dengan status tak mendapat pensiun. “Sekarang, siapa pun yang menyimpang akan dihukum. Jadi, bukan basa-basi," kata Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jakarta Lasro Marbun, Selasa, 20 Oktober 2015.

Hukuman terbanyak didominasi oleh jenis pelanggaran berat. Sebanyak 127 pegawai turun pangkat atau dimutasi dan dipotong tunjangannya akibat melakukan pelanggaran berat, seperti tak masuk kantor lebih dari 47 hari kerja, melakukan tindak pidana, berselingkuh, menyalahgunakan anggaran dan wewenang, serta bercerai tanpa izin atasannya.

Baca juga:
Kabut Asap Riau:Bocah yang Meninggal Tak Punya Riwayat Sakit
Ini Pengakuan Mahasiswi UI yang Diculik tentang Penyekapnya

Pelanggar tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ada 34 pejabat di tingkat dinas, delapan di biro, dan 10 pejabat di tingkat badan. Sisanya, tersebar di kecamatan dan kelurahan.

Jakarta Timur mendominasi jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Menurut Lasro, pelanggaran berat dilakukan oleh staf di level bawah.

Inspektorat, kata Lasro, mengetahui pelanggaran para pegawai itu berdasarkan laporan masyarakat, atasan, bawahan, dan hasil inspeksi. Laporan masyarakat sebagian besar berupa absensi dan penyalahgunaan wewenang.

Dari laporan itu, pimpinan SKPD akan diminta membuat berita acara perkara, lalu diserahkan ke kantor kepegawaian tingkat kota, kantor wali kota, dan Badan Kepegawaian Daerah. Lasro terus memantau pemrosesan sanksi hingga surat keputusan dikeluarkan. “Saya evaluasi kalau ada yang mandek atau lama,” kata Lasro.






Para pelanggar berat dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun dan tak menerima tunjangan selama 24 bulan. Setelah restrukturisasi gaji, pegawai Jakarta menerima upah sebulan Rp 9-80 juta. Tunjangan merupakan komponen upah terbesar. Seorang lurah, yang bergaji pokok Rp 3 juta, bisa mendapatkan upah Rp 30 juta.

Sanksi kedua adalah pemindahan sekaligus penurunan jabatan setingkat dan tidak terima tunjangan selama 30 bulan. Ketiga, pembebasan jabatan dan tidak menerima tunjangan selama 36 bulan. Keempat, pemberhentian dengan hormat dan tetap menerima pensiun; dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat tanpa menerima pensiun.

Simak juga:
Begini Jejak Politik Dewie dan Klan Yasin Limpo
Mahasiswi UI Diculik, Polisi: Ada 2 Kelompok Beroperasi

Kepala Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Sukiman mengatakan pemberhentian pegawai merupakan pilihan terakhir yang diambil Inspektorat. “Tiap pelanggaran, prosedur sanksinya macam-macam. Tapi, pemberhentian tetap atas izin gubernur,” kata Sukiman.

Lasro mengatakan pemecatan dan pemotongan tunjangan adalah sanksi yang paling ditakuti pegawai Jakarta saat ini. Ia berharap hal itu akan membuat efek jera karena punya payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. "Kalau hanya teguran, daya ungkitnya terhadap kinerja pegawai tak signifikan," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI | VINDRY FLORENTIN


Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

11 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

12 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

23 hari lalu

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

30 hari lalu

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya