TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa elemen masyarakat terkait Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang dianggap melanggar konstitusi. "Pertanyaan saya, siapa yang melanggar konstitusi? Pendemo atau saya?" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 2 November 2015.
Ahok mengatakan, dirinya hanya mematuhi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. "Saya hanya mengikuti apa kata undang-undang. Yang buat undang-undang itu siapa? Waktu itu saya belum di politik malah," kata Ahok.
Ahok berujar, menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tersebut, telah diatur lokasi-lokasi yang dilarang serta waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum. "Kamu pernah baca nggak undang-undang itu? Di situ disebutin nggak boleh demo saat hari besar. Nggak boleh demo di sekolah, tempat ibadah, termasuk obyek vital?," tutur Ahok.
Terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945, Ahok mengatakan bahkan kemerdekaan berpendapat juga diatur, akan tetapi dengan catatan tidak merugikan orang lain. "Sekarang saya ambil handphone-mu, boleh nggak? Ini kan kemerdekaan gue. Anda di balai kota, saya gubernur. Boleh nggak handphone lo gue ambil?" kata Ahok seraya mengambil salah satu telepon seluler milik wartawan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Di dalam peraturan tersebut, demonstran hanya boleh berunjuk rasa di tempat yang telah ditentukan yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Selain itu, waktu penyampaian pendapat juga dibatasi yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel. Pergub tersebut menimbulkan pro dan kontra di seluruh lapisan masyarakat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro setuju dengan peraturan tersebut karena nantinya unjuk rasa tidak akan mengganggu lalu lintas.
Sedangkan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik malah mengatakan bahwa peraturan yang telah diteken oleh Ahok tersebut tidak masuk akal karena nantinya masyarakat tidak bisa secara langsung menyalurkan aspirasinya. Bahkan, LBH Jakarta mengancam untuk membangkang apabila Ahok tidak segera mencabut peraturan ini karena dianggap melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?
3 jam lalu
PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan
6 jam lalu
PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?
6 jam lalu
PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaIngin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup
17 jam lalu
Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.
Baca SelengkapnyaAdik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024
1 hari lalu
Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil
1 hari lalu
Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar
Baca SelengkapnyaMenolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus
2 hari lalu
Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.
Baca SelengkapnyaSandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU
3 hari lalu
Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAhok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya
3 hari lalu
Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta
Baca SelengkapnyaRespons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024
4 hari lalu
Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.
Baca Selengkapnya