TEMPO Interaktif, Tangerang: Polisi menetapkan Rudi alias Buyung, 32 tahun, sebagai tersangka utama dalam peristiwa pembakaran dua anak kandungnya, Indah, 3 tahun, dan Muhammad Lintar Saputra, 11 bulan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/1) pagi. Kini Rudi ditahan di Polsek Serpong.Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang, Ajun Komisaris Adex Yudiswan, pedagang sayur itu diduga ingin membakar hidup-hidup anak dan istrinya sehabis mabuk-mabukan bersama teman-temannya pada malam pergantian tahun. Akibat ulahnya itu kedua anaknya mengalami luka bakar serius dan dirawat di Rumah Sakit Umum Tangerang. Indah mengalami luka bakar diseluruh tubuh, badan, kepala dan wajahnya melepuh terbakar. Adapun kondisi Lintar mengalami luka bakar di bagian punggung dan kepala.Meski sudah ditahan dan menjadi tersangka, kata Adex, polisi belum bisa memperoleh keterangan yang valid dari tersangka. "Belum disimpulkan apakah kedua anak itu sengaja dibakar atau terbakar," katanya, Senin (2/1).Peristiwa tersebut hanya disaksikan oleh empat orang yaitu, Rudi sendiri, isterinya yang bernama Eem beserta kedua anaknya. "Keterangan baru sepihak, istrinya belum bisa dimintai keterangan karena masih depresi," tambah Adex.Keluarga Rudi selama ini tinggal di kontrakan kecil milik Slamet di Jalan Kenanga, RT 04/RW 01 Serpong. Ruang kecil yang disewa hanya berdinding bilik. Sebuah lorong kecil yang dijadikan pintu keluar masuk dan dapur. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.Semula tidak banyak warga yang tahu. Sebab, Rudi sendiri yang membawa anaknya ke rumah sakit. Kepada petugas rumah sakit, Rudi mengaku anaknya terbakar oleh ledakan kompor. Rudi ditangkap polisi ketika menunggui Indah di ruang unit gawat darurat rumah sakit.Jhoniansyah-Tempo