TEMPO Interaktif, Jakarta:Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok menyerahkan 10 nama tersangka lain yang diduga terlibat kasus restitusi pajak fiktif. Namun nama tersangka dirahasiakan."Dari sepuluh nama, tujuh di antaranya telah kabur ke luar negeri. Tiga lainnya di Indonesia, namun masih dicari,? kata Kapolres KPPP Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Luki Hermawan, kemarin. Hanya dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang disampaikan kepada pers, yakni Vijey Kumar Jaswani (VKJ) dan Sunil (Sun).Sementara itu, menurut sumber Tempo di Polres KPPP, besok Kepala Kantor Pajak Pademangan yang baru saja menunaikan ibadah haji akan dijemput di Bandara Soekarnno-Hatta. ?Nama belakangnya Siregar. Setelah dijemput, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,? ujarnya.Bersamaan dengan penyerahan 10 nama tersangka baru, Polres KPPP Tanjung Priok kemarin menyerahkan 18 orang tersangka penipuan pajak berikut barang buktinya ke Polda Metro Jaya.Salah seorang tersangka yang diserahkan, SIW, penyiap dan pembawa dokumen persejutuan ekspor (PE) dan persetujuan ekspor barang (PEB), menyatakan tidak tahu apakah dokumen itu resmi atau tidak. ?Saya cuma kurir. Semuanya sudah disiapkan oleh E, broker,? ujarnya.Tersangka lainnya, SP, mengaku mengesahkan PEB, namun tidak tahu kalau barangnya tidak ada. Setiap dokumen dia mendapat komisi Rp 500 ribu. Sejak Juli sampai Oktober 2005 SP sudah mengesahkan 60-80 dokumen PE dan PEB.sinthoko adjie
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
1 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.