Karyawan Klub Malam Ini Ternyata Muncikari Prostitusi Artis  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 11 Desember 2015 20:45 WIB

Nikita Mirzani menjulurkan lidahnya saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Desember 2012. Saat ini Nikita diduga menjadi korban perdagangan manusia dalam prostitusi online. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Muncikari prostitusi online yang ditangkap saat penggerebekan terhadap artis Nikita Mirzani dan PR ternyata adalah seorang karyawan klub malam dan penganggur. Hal itu terungkap dari pernyataan Osner Johnson Sianipar, pengacara F dan O, yang datang ke Mabes Polri hari ini, Jumat, 11 Desember 2015.

F dan O saat ini menjadi tersangka atas dugaan perdagangan orang untuk prostitusi. "O kerja di klub malam. Sedangkan F pengangguran," ujarnya.

Osner mengakui F dan O menjalankan bisnis prostitusi. Namun bisnis itu belum lama dijalankan. "Awal mulanya F minta kenalkan wanita kepada O, lalu O kenal dengan PR. Itu aja pengakuan dia," katanya. PR digerebek di kamar yang berbeda tapi satu hotel dengan Nikita. PR disebut-sebut sebagai Puty Revita, finalis Miss Indonesia 2014.

Nikita dan PR diduga sebagai korban perdagangan orang yang dilakukan O dan F, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjual PR dan Nikita kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam, Nikita Rp 65 juta dan PR Rp 50 juta.

Osner mengaku siap mendampingi F dan O hingga persidangan dan membuat pembelaan agar kliennya mendapat keringanan hukuman. "Sejauh ini kami masih lihat perkembangannya. Nanti kalau sudah masuk ruang sidang, barulah kami ajukan tuntutan supaya meringankan," ucapnya.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas. O berperan sebagai pengganti Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

TABLOIDBINTANG.COM | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

11 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

17 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya