Polisi: Tersangka Kasus Mirna Bisa Saja Membantah, tapi...
Editor
Widiarsi Agustina
Rabu, 27 Januari 2016 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengatakan sah-sah saja bila seseorang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan membantah bukti yang dikumpulkan polisi. Dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bukti akan berbicara dan menunjukkan fakta serta realitasnya sendiri.
"Ini negara hukum. Kalau pelaku atau pengacaranya membantah bukti polisi, sah-sah saja, tapi bukti berbicara," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, pada Selasa, 26 Januari 2016.
Senin kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti sempat mengatakan bahwa penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka kematian Mirna karena ada satu kondisi yang mungkin bisa dipakai untuk membantah bukti polisi.
SIMAK: Jessica Buang Celana Dua Hari Setelah Kematian Mirna
"Saya tak bisa sebutkan apa itu. Yang pasti, kami harus menguatkan alat bukti agar sah dan tak terbantahkan," ujar Krishna.
Iqbal mengatakan, meskipun kemungkinan ada bantahan, penyidik pasti memiliki teori pembuktian untuk mengunci tersangka. "Karena itu, sekarang alat bukti yang terkumpul dianalisis, juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi agar mendapat pertimbangan untuk langkah selanjutnya," tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan penyidik sangat rinci menentukan langkah penyidikan dan penetapan tersangka. Penentuan tersangka, kata Iqbal, belum tentu bisa langsung diumumkan setelah pemaparan bukti oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SIMAK: Begini Cerita Polisi Geledah Rumah Jessica Wongso
Dalam pemaparan atau ekspose kasus Mirna di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kata Iqbal, jaksa penuntut umum akan memberikan guidance (panduan) untuk menentukan mana yang kurang dan mana yang sudah benar dari apa yang dipaparkan penyidik. "Penyidik juga ingin komprehensif dan detail dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapannya lewat scientific investigation alias penyelidikan dengan pendekatan ilmiah," ucapnya.
Penyelidikan kasus Mirna yang meninggal setelah meminum es kopi ala Vietnam di Olivier Café, Tanah Abang, Jakarta Pusat, awal Januari 2016 sudah memasuki hari ke-20. Belum ada penetapan tersangka setelah diketahui bahwa kopi yang diminum Mirna tersebut mengandung racun sianida. Dua rekan Mirna yang berada di lokasi saat kejadian, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani, sudah dimintai keterangan oleh polisi secara beruntun.
Senin, 25 Januari 2016, Hani dua kali memasuki gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sambil menutup wajahnya dari wartawan. Hani keluar pada pukul 21.00 dengan kawalan sejumlah polisi yang membantu dia menahan serbuan wartawan.
YOHANES PASKALIS