TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan para pemegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak perlu memperpanjang kartu identitasnya. “Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama dan alamat,” katanya kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.
Edison kemudian mengutip Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. Sebelumnya, masa berlaku KTP adalah lima tahun. Edison mengakui masih ada e-KTP yang mencantumkan masa berlaku, tapi dia menegaskan tak perlu menghiraukan tenggat itu.
Penjelasan ini disampaikan Edison untuk menanggapi pesan berantai yang isinya menyarankan pemilik KTP elektronik menolak jasa memperpanjang KTP. Kendati isi pesan itu benar, dia menjelaskan, telah disampaikan surat pemberitahuan kepada setiap lembaga yang membutuhkan atau mensyaratkan KTP pada layanannya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan selalu mensosialisasikan informasi yang berkaitan dengan e-KTP—termasuk tidak perlu memperpanjang masa berlakunya—melalui layanan keliling dan poster. “Sosialisasi ini juga untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, masih ada sekitar 200 ribu dari 7,1 juta warga Ibu Kota yang wajib KTP tapi belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dari 6,9 juta jiwa yang sudah melakukan perekaman data secara elektronik, Edison mengatakan, 6,4 juta orang di antaranya sudah memegang e-KTP. Sisanya, sekitar 500 ribu orang, masih menunggu KTP elektroniknya jadi.
Dengan begitu, Edison menjelaskan, Dinas masih harus mencetak 700 ribu e-KTP warga Jakarta. Agar mencapai target, pemerintah akan menambah jumlah mesin perekaman dan pencetakan dengan cara mendatangkan 225 mesin perekam dan pencetak e-KTP baru pada April mendatang. Saat ini Dinas baru memiliki 45 mesin perekam dan pencetak KTP elektronik.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
25 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya