EKSKLUSIF: Daeng Aziz Blakblakan Soal Pelacuran Kalijodo  

Reporter

Selasa, 23 Februari 2016 07:25 WIB

Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggusur kawasan Kalijodo, nama Abdul Aziz tak pernah terdengar. Namun belakangan ini Daeng Aziz --panggilannya--sering tampil ke publik menolak rencana penggusuran tersebut, termasuk mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Belakangan, Senin, 22 Februari 2016 Polda Metro Jaya menetapkan Aziz sebagai tersangka karena memfasilitasi perbuatan cabul, atau prostitusi. "Akan kami panggil sebagai tersangka terkait memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul seperti Pasal 296 KUHP," ujar Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Mukti di kantornya.

Selain karena memiliki bisnis di Kalijodo, Aziz juga punya beberapa alasan lain untuk menolak penggusuran. Kepada wartawan Tempo Rezki Alvionitasari yang menemuinya di Intan Bar miliknya pada Jumat 19 Februari 2016, Azis menjelaskan alasannya itu termasuk sikapnya menolak porstitusi alias pelacuran.


Mengapa Anda mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu?

Jadi itu dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembongkaran Kalijodo. Ada pembicaraan antara masyarakat Kalijodo, ketua RT, dan tokoh masyarakat, sehingga kami bersama-sama ke Komnas HAM memohon perlindungan. Saya datang ke Komnas HAM untuk mengadukan nasib kami, sebagai warga DKI Jakarta dan warga negara. Di mana keadilan bagi kami? Di mana tanggung jawab negara membela rakyatnya?


Menurut Anda, penggusuran ini melanggar hak asasi?

Kemarin itu menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meminta perlindungan hukum ke sana.


Setelah ke Komnas HAM, Anda juga ke DPRD Jakarta hendak menemui Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung). Seberapa dekat Anda dengan dia?


Saya tidak pernah ketemu dia sebelumnya. Pada waktu itu juga tidak ketemu karena waktunya tidak tepat. Jadi saya tidak sempat menyampaikan permasalahan kami. Sekarang sudah ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

(Setelah wawancara ini, warga Kalijodo mendatangi DPRD DKI Jakarta menyampaikan aspirasi mereka pada Jumat, 19 Februari 2016. Namun Aziz tidak ikut.)


Apakah Anda mendekati Haji Lulung karena dia berseberangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?


Oh, saya tidak tahu bahwa Haji Lulung dengan Pak Ahok (panggilan Gubernur Basuki) selalu silang pendapat. Tapi, yang jelas, dia adalah anggota DPRD. Dia adalah wakil rakyat. Saya ke situ membawa bukti kepemilikan yang saya pegang untuk diserahkan kepada wakil rakyat. Agar tidak tumpang-tindih mengenai statusnya yang dinilai ilegal.


Alasan Gubernur Ahok menggusur adalah karena Kalijodo merupakan jalur hijau. Tanggapan Anda?


Itu salah satu poin yang dipertanyakan masyarakat. Kalau memang jalur hijau, seharusnya ada petanya. Masyarakat berharap ada keterbukaan dari pemerintah. Kok, Season City dan Mal Taman Anggrek, yang statusnya sama dengan Kalijodo, tidak dibongkar? Malah Kalijodo doang? Di mana keadilannya? Menurut saya, ini perlu dikaji ulang, karena menurut masyarakat yang sudah tinggal 70 tahun di sana, enggak ada itu program hijau.


Selain itu, apa lagi alasan untuk menolak penggusuran Kalijodo?


Di sini ada beberapa warga yang memiliki sertifikat, termasuk saya. Untuk status tanah, saya punya bukti suratnya yang ditandatangani lurah dan bayar pajak Rp 16 juta lebih dalam setahun untuk satu obyek rumah. Maka kami merasa legal tinggal di sini dan hubungan itu adalah hubungan yang perlu dilindungi hukum. Selain itu, kami tidak diberi kesempatan duduk bersama membicarakan permasalahan ini.


Pemerintah menyebut sebagian warga Kalijodo ilegal?


Jangan sampai menyebut Kalijodo ilegal, baik tanah maupun legitimasi penduduknya.


Bukti sertifikat apa yang Anda miliki?


Kemarin sudah diberikan kepada kuasa hukum masyarakat, yaitu Pak Razman Arif Nasution. Untuk lebih jelas, pertanyaannya sebaiknya ke Pak Razman.

(Melalui sambungan telepon, Razman menjelaskan bahwa warga mengantongi sertifikat tanah musala yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara pada 2000. Selain itu, ada sertifikat yang dikeluarkan pemerintah pada 1959 dan sertifikat jual-beli pada 1987.)


Anda setuju prostitusi ditutup, tapi menolak penggusuran?


Seratus lima puluh persen saya setuju bila prostitusi dihapus. Tapi persoalannya pemerintah harus menyediakan tempat untuk usaha dulu bagi mereka.

TITO SIANIPAR

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Ada Ormas di Kolong Tol Angke yang Viral di Medsos, Ini Kata Lurah

20 Juni 2023

Ada Ormas di Kolong Tol Angke yang Viral di Medsos, Ini Kata Lurah

Sejumlah wartawan yang hendak meliput ke kolong tol itu sempat mengalami pengadangan dan pengusiran.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya