Curiga Penundaan Raperda Reklamasi, Ahok Minta KPK Mengusut

Reporter

Rabu, 13 April 2016 12:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setibanya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Pembelian lahan ini menggunakann Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Ahok juga meminta KPK mencari tahu alasan penundaan pembahasan dua raperda reklamasi.

"Saya kira KPK periksanya sudah benar, biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, tunda-tunda, gitu lho. Kan aneh kan? Draf-nya sudah ada kok," kata Ahok di kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Dua raperda ini, menurut Ahok, selalu bermasalah pembahasannya. Tiga kali rapat paripurnanya selalu gagal lantaran tidak kuorum. Padahal draf raperda sudah ada dan tinggal disahkan. Namun pembahasan selalu mandek ketika berbicara mengenai kontribusi tambahan bagi pengembang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Gerindra, Mohammad Sanusi, sebagai tersangka. Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pulau reklamasi sebesar Rp 2 miliar.

Meski belum jelas tujuan penyuapan tersebut, saat ini DPRD tengah membahas dua peraturan daerah (perda), yakni tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD Jakarta di antaranya Prasetio Edi Marsudi, Muhammad Taufik, dan Merry Hotma.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, serta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Aguan Sugianto, bos Agung Sedayu Group, dan Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Ahok.

PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra merupakan salah satu pengembang yang memiliki izin di pulau reklamasi. PT APL memegang izin sebesar 161 hektare untuk Pulau G. Izin perusahaan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya