Demo Peraturan Pelacuran Ricuh

Reporter

Editor

Rabu, 19 April 2006 20:09 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:TANGERANG -- Demonstrasi massa pro dan kontra Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran tadi siang berlangsung anarkistis. Dua kelompok yang saling berhadapan dalam jarak 500 meter berorasi dan saling mengolok.Massa pro tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Tangerang yang dipimpin oleh Tubagus Mahdi. Adapun massa yang kontra tergabung dalam Jaringan Rakyat Tolak Perda, yang terdiri atas Koalisi Perempuan Indonesia, UPC, dan Jaringan Rakyat Miskin Kota Tangerang.Kericuhan terjadi saat kedua kelompok bertemu di kompleks pusat Pemerintah Kota Tangerang. Massa dari Aliansi Masyarakat Kota Tangerang langsung menghalau massa yang menolak peraturan itu. "Bubar! Bubar! Kalian pulang saja, siapa yang nyuruh. Dibayar berapa?" teriak seorang pendukung peraturan itu.Sejumlah petugas Keamanan dan Ketertiban juga langsung bergerak memukuli beberapa orang dari Jaringan Rakyat Miskin Kota Tangerang. Petugas polisi yang berjaga di lokasi pun langsung menangkap beberapa orang dari Jaringan Kota yang diduga sebagai provokator. Kontan saja massa penentang kocar-kacir.Situasi makin tak terkendali ketika massa pendukung mengejar massa penentang yang tersisa di lokasi.Tak hanya itu, demonstrasi yang digelar di depan Balai Kota Tangerang juga membawa korban. Ningsih, seorang ibu rumah tangga yang ikut menentang peraturan itu, dipaksa membuka jilbab oleh massa pendukung peraturan tersebut. Ia dituding sebagai pelacur karena ikut menentang peraturan itu."Akan kami laporkan masalah ini ke Komnas HAM. Ini sudah mengarah ke anarkisme," kata Budi Palupi dari UPC.Sisilia, salah satu orang yang menolak peraturan itu, mengatakan, dia terpaksa lari karena situasi nyaris tak terkendali. "Saya terkena imbas peraturan itu," ujar pekerja sosial di bidang kematian yang sering pulang larut malam itu.Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Tubagus Mahdi mengatakan, kedatangannya ke Balai Kota Tangerang itu sengaja untuk menghadang massa yang kontra tersebut. "Karena kami mendukung peraturan itu," kata Mahdi.Buntut dari ricuhnya demonstrasi itu, Kepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan dua orang. "Keduanya sedang kami periksa," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Tangerang Komisaris Kuncoro Jakti. Kedua orang itu berasal dari massa yang kontraperaturan. Selain itu, polisi akan memproses secara hukum petugas Tramtib yang melakukan pemukulan. JONIANSYAH | AYU CIPTA

Berita terkait

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

18 Februari 2024

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

KPU DKI telah menelusuri konten video viral yang menyebut Prabowo-Gibran raih 713 suara di Sirekap padahal KPPS belum menginput ke sistem.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya