TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang diketuai Lief Saeffullah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua KPUD DKI Jakarta Muhamad Taufik. Majelis menilai Taufik terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Selain divonis penjara, Taufik juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 224 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan.Dalam pengadaan tiang bendera, Taufik terbukti melakukan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 46,2 juta. PT Medikarsa Adi Sakti, sesuai kontrak pekerjaan tiang bendera dan bendera sejumlah 9.100 batang dengan nilai Rp 4.431.450.000. Namun dalam pelaksanaanya perusahaan itu hanya mengerjakan sebanyak 8.630 batang, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 46,2 juta.Dalam pengadaan papan pengumuman, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 442.308.240. Kelebihan tersebut dikarenakan adanya perbedaan ukuran papan pengumuman yang semula dengan ukuran 122 x 244 cm, berubah menjadi 120 x 240 cm.Taufik tidak puas atas putusan hakim. "Ini putusan zalim. Kalau saya ikuti alur pikiran hakim, dia tidak berpikir profesional," ujarnya.andri setiawan