Besok, Polisi Serahkan Jessica ke Kejaksaan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 Mei 2016 14:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dan Wakil Direktur Reskrimum AKBP Herry Heriyawan saat konferensi pers terkais berkas perkara Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan lengkap, di Mapolda, Jakarta, 26 Mei 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka Jessica Kumala Wongso beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan dilakukan pada Jumat, 27 Mei 2016.

"Kemungkinan besar tahap dua pada hari dinas. Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J, kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Krishna mengatakan penyidik akan menyerahkan lebih dari 37 barang bukti beserta dokumen-dokumen lain, termasuk CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, yang menjadi tempat kejadian perkara. Juga barang-barang sitaan dan semua hasil laboratorium forensik, akan dikumpulkan dan diserahkan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua.

Berkas perkara Jessica akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, setelah lima kali dilimpahkan penyidik dan empat kali dikembalikan. Krishna mengaku bersyukur karena dalam pengembalian tersebut, petunjuk-petunjuk yang diminta jaksa bersifat konstruktif. "Membangun dalam pendakwaan, penuntutan di pengadilan," katanya.

Menurut Krishna, selama ini ada kerja sama yang baik dalam melengkapi petunjuk-petunjuk yang diminta jaksa. Ia menilai jaksa sangat teliti dalam meneliti berkas tersebut, sampai akhirnya dinyatakan lengkap. Hari ini juga Krishna berencana menyambangi Kejati DKI Jakarta. Ia akan melakukan koordinasi mengenai pelimpahan tahap kedua sekaligus mengambil surat resminya. "Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi P21-nya," ujar Krishna.

Berkas Jessica dinyatakan lengkap dan segera diadili tepat dua hari sebelum masa penahanannya berakhir pada 28 Mei mendatang. Sebelumnya berkas tersebut kerap bolak-balik dari tangan polisi dan jaksa. Jessica terancam bebas bila berkas itu tak kunjung dinyatakan P21.

Polisi meyakini Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin. Keduanya merupakan teman kuliah di Australia. Pada 6 Januari lalu, Jessica melakukan pertemuan dengan Mirna dan Hani, di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, Jakarta. Jessica diketahui memesan kopi Vietnam untuk Mirna. Namun, setelah meminumnya, Mirna kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Berdasarkan temuan polisi, kematian Mirna disebabkan adanya kandungan zat sianida di dalam kopinya. Kemudian Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari dan ditahan sehari setelahnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

11 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

16 jam lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

16 jam lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

2 hari lalu

Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

Jelang 76 tahun Nakba, Palestina merilis laporan mengenai kematian, penahanan, dan pembangunan permukiman ilegal yang dilakukakukan Israel

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

2 hari lalu

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

Menurut Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui KKB telah membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.

Baca Selengkapnya