Yakin Anaknya Tak Membunuh Eno, Orang Tua RA Punya Bukti

Reporter

Kamis, 9 Juni 2016 10:33 WIB

Tersangka RA dikawal petugas usai menjalani sidang perdana pembunuhan sadis karyawati bernama Eno Farihah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 7 Juni 2016. Sidang tersebut dilaksanakan tertutup karena pelaku masih dibawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang - Nahyudin, orang tua RA, 15 tahun, remaja kelas IX sekolah menengah pertama yang menjadi tersangka pembunuhan Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yakin putra pertamanya itu tidak melakukan perbuatan sadis tersebut.

"Sangat yakin, kami punya bukti kuat jika anak saya tidak membunuh, tidak memperkosa," kata Nahyudin kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2016

Nahyudin punya alibi yang kuat untuk membebaskan anaknya dari tuduhan serius, yakni pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap karyawan PT Poly Global Mandiri tersebut.

"Saat malam kejadian, anak saya ada di rumah dari sore, pintu saya gembok. Jadi pada malam itu dia tidak keluar rumah," ucap Nahyudin dengan nada meyakinkan.

Nahyudin menegaskan, RA juga sampai saat ini tidak mengakui telah melakukan pembunuhan keji tersebut. "Anak saya telah bersumpah bahwa dia tidak melakukan itu. Kami, keluarganya, percaya dia."

Pengakuan RA, menurut Nahyudin, disampaikan langsung kepadanya dan istrinya, Neneng, ketika mereka menjenguk di tempat tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya sepekan setelah RA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Eno. "Saya tidak membunuh, Pak, Bu. Saya bersumpah," ujar Udin menirukan ucapan putranya.

RA, menurut Nahyudin, memang tidak keluar rumah pada malam kejadian tersebut. "Anak saya juga tidak mengenal dua tersangka lain," tuturnya. Namun RA tidak menceritakan soal hubungannya dengan Eno.

Keyakinan lain, keluarga sangat mengenal pribadi dan keseharian RA. "Dia anak yang alim, pandai, sayang sama keluarga, jadi enggak mungkin melakukan tindakan sejauh itu," kata Nahyudin.

RA merupakan satu dari tiga tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan dan kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno di mes karyawan pabrik tempat gadis malang itu bekerja.

Belakangan, dua tersangka lain, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin membantah mengenal RA. Mereka menyatakan bukan RA yang bersama mereka saat melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eno.

JONIANSYAH HARDJONO






Advertising
Advertising








Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

33 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

37 hari lalu

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

39 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

49 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

52 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya