Mayat Bocah Dalam Kardus, Terdakwa Tenang Selama Sidang

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 13 Juni 2016 19:32 WIB

Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Agus Darmawan, 39 tahun, orang yang diduka pelaku pembunuhan bocah 9 tahun, PNF, dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tidak hanya itu, terdakwa Agus juga didakwa dengan pasal mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Penasihat Agus, Restu Sri Utomo, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016.

Agus didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider pada Agus adalah pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan biasa. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung terutup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016. Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Restu mengatakan, Agus selama persidangan terlihat tenang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu," katanya.

Selain itu, Restu mengatakan, Agus dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan. Bahkan, Agus selalu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa maupun Hakim. "Kondisi terdakwa baik," katanya.

Restu menuturkan hingga kini belum memutuskan langkah ke depan untuk Agus. Mereka terlebih dahulu akan melihat fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi. "Saya belum sempat ngobrol banyak dengan terrakwa," katanya.

Restu menjelaskan alasan ia mau menjadi penasihat hukum dari terdakwa lantaran Agus orang yang tergolong tak mampu. "Ini panggilan hati. Saat saya bertemu di persidangan. Ngomong, mau tidak saya dampingi, terus terdakwa menjawab mau," tuturnya.

(Baca: Pembunuhan Putri Kalideres, Polisi Periksa Dua Saksi)

PNF ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 pukul 22.30 WIB dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, jenazah berada dalam kardus di bawah Jembatan Sahabat dengan kondisi kedua tangan dan kaki dililit lakban menekuk di depan dada. Diduga sebelum dibunuh, korban mengalami pelecehan seksual. Sembila hari kemudian Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

(Baca: Putri Kalideres Dibunuh: Siapa Si Kurus Bersweater Abu-abu?)

ABDUL AZIS

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya