TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menceritakan kronologi penangkapan panitera pengganti berinisial R oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 15 Juni 2016.
Hasoloan menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di depan kampus Universitas 17 Agustus 1945 di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Untuk lokasi detailnya, kami belum bisa pastikan," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.
Hasoloan mengatakan panitera pengganti R ditangkap bersama salah satu kuasa hukum Saipul Jamil. Keduanya ditangkap dengan alat bukti uang Rp 350 juta. "Tapi kami tidak diberi tahu siapa nama kuasa hukum yang ditangkap KPK itu," tuturnya.
Hasoloan menjelaskan, panitera pengganti R sudah bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 1992. Dia baru menjabat panitera pengganti pada 2001, tapi dia pernah pindah tugas pada 2011 ke Pengadilan Negeri Bekasi, sebelum akhirnya kembali bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014 hingga sekarang.
"Untuk kasus terakhir yang ditanganinya, ada lima kasus perdata yang berkaitan dengan perceraian dan perbuatan melawan hukum serta beberapa kasus pidana," katanya.
Rabu, 15 Juni 2016, salah satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait dengan kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil. Bukan hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS, 17 tahun, dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.
ABDUL AZIS
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
2 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaBercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf
21 hari lalu
Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.
Baca SelengkapnyaPanen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam
22 hari lalu
Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaDewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi
58 hari lalu
Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
59 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
59 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya