Sidang Perdana Permohonan Praperadilan Rohadi Digelar  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 22 Agustus 2016 14:12 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan atas Rohadi, Senin, 22 Agustus 2016. Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus pencabulan artis Saipul Jamil.

Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindyo. Pemohon adalah Riyan Seftriadi, anak Rohadi, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun. Dalam sidang tersebut, Tonin datang sendirian tanpa didampingi pemohon langsung.

"Saya berikan berkas (gugatannya) langsung karena isinya sudah pernah dibacakan dulu waktu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tonin saat ditemui di lokasi, Senin, 22 Agustus 2016.

Isi gugatannya pun sama, yakni adanya keberatan terhadap proses penetapan tersangka terhadap Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tonin mengatakan penetapan tersangka Rohadi tidak memenuhi ketentuan alat bukti.

Operasi tangkap tangan, menurut dia, tidak sesuai bila ditilik berdasarkan alat bukti yang kuat, sebab masih dugaan. "Minimal dua alat bukti, sedangkan mereka (KPK) hanya satu alat bukti, yaitu sadapan," ucapnya.

Hakim Riyadi mengatakan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari KPK. Selain itu, besok Tonin akan menyampaikan pembuktian atas gugatannya dengan menghadirkan saksi.

Rohadi merupakan panitera yang dituduh menerima suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan, Rohadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Rohadi tidak sendiri mengajukan praperadilan ini, tapi berdua dengan Samsul Hidayatullah, kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil. Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus.

Rohadi dan Samsul menggugat KPK lewat praperadilan atas penetapan tersangka keduanya dalam suap perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni. KPK mencokok Rohadi, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya dijadikan tersangka dalam perkara suap itu.

KPK juga menyita uang yang diduga digunakan untuk menyuap. Nilainya Rp 250 juta. Uang ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya