Pelanggar Sistem Ganjil-Genap, dari PNS sampai Sopir Taksi Online
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 30 Agustus 2016 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016, sejak pukul 07.00 WIB di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Dari pantauan Tempo di patung kuda, Jakarta Pusat, para pelanggar yang ditilang oleh polisi berasal dari berbagai jenis pekerjaan, dari pegawai negeri sipil sampai sopir taksi online.
Akhmad Tirta, sopir transportasi online, merupakan salah satu yang ditilang tadi pagi. Pemuda 19 tahun itu melintasi Jalan Merdeka Barat, yang merupakan salah satu jalur yang diterapkan aturan ganjil-genap.
"Saya tadi mau ke daerah Cempaka Putih, tapi lupa jalan. Masuknya malah ke jalanan sini," kata Akhmad saat ditilang.
Akhmad pun terpaksa menyerahkan SIM A miliknya kepada petugas yang menilangnya. Sebagai gantinya, petugas memberinya blangko tilang merah. "Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 September, ya, Pak," ucap petugas itu.
Dari sekitar sepuluh penilangan di sekitaran patung kuda, para pelanggar umumnya lupa hari ini adalah tanggal genap. Hermawan Susanto, 34 tahun, mengaku lupa dengan adanya aturan ini. PNS itu hendak menuju rumah sakit untuk menjenguk kerabatnya.
Tak semua pelanggar aturan ganjil-genap menerima surat tilang dengan respons positif. Sukiram, supir Toyota Veloz hitam, menggerutu saat ditilang. "Berat banget ini buat saya. Anak-bini yang saya pikirin. Saya kan hanya supir," tuturnya.
Pelanggar lain yang menggunakan mobil Corolla Altis hitam malah menolak membuka jendelanya saat diberhentikan polisi. Pengemudinya seorang wanita yang hanya membuka sedikit pintu mobilnya.
Tangan petugas nyaris terjepit pintu mobil ketika menyerahkan surat tilang. "Awas, tangan saya, Bu, nanti kejepit," kata polisi itu dengan nada agak tinggi. Setelah blangko diambil, wanita itu langsung menutup pintu mobil dan melesat ke arah Jalan Merdeka Selatan.
Hingga pukul 10.00 WIB, di sekitaran patung kuda, ada sebelas mobil yang ditilang tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Aturan ganjil-genap mulai resmi diberlakukan hari ini. Aturan ini sudah satu bulan disosialisasi dan diujicobakan di Jakarta. Ini merupakan pengganti aturan 3 in 1 dan aturan sementara sebelum sistem electronic road pricing (ERP) siap diterapkan di Jakarta.
EGI ADYATAMA