Gerindra Beberkan Tiga Kesalahan Uji Materi Ahok  

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 31 Agustus 2016 19:14 WIB

Habiburokhman bersama Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan diri sebagai pihak terkait uji materil UU Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Habiburokhman, turut hadir dalam judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ia datang bersama organisasi masyarakat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Mengenakan jas hitam, Habiburokhman duduk di kursi tamu tepat di belakang kursi tempat pemohon, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Seusai persidangan, Habiburokhman mencatat tiga kekeliruan yang disampaikan Ahok saat pembacaan perbaikan uji materinya itu.

"‎Ya, ada tiga kesalahan: salah kutip yurisprudensi, salah baca data, dan salah kutip undang-undang," katanya di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 31 Agustus 2016.

Baca:

Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi Rian

ACTA Protes Ahok Pakai Fasilitas Negara Saat Uji Materi

Diprotes Uji Materi Pakai Fasilitas Negara, Ini Jawaban Ahok


Soal kesalahan yurisprudensi, Habiburokhman menilai Ahok tidak bisa membedakan mana yang dinamakan identitas dan kapasitas. Dalam pembacaan materi tentang kedudukan hukum pemohon, Ahok menyebutkan legal standing yang diatur dalam Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ia adalah seorang warga negara Indonesia yang sedang menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Habiburokhman, identitas Ahok sebagai Gubernur DKI melekat selama 24 jam. Sedangkan kapasitas adalah hal yang berbeda. Ahok tidak bisa menggunakan kapasitasnya sebagai gubernur saat waktu tertentu, termasuk saat mengajukan uji materi ke MK.

Habiburokhman mencontohkan, saat Ahok membeli mobil, ia tidak bisa dikaitkan dengan kapasitasnya, sehingga ia dianggap memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi ini enggak ada hubungannya dengan rakyat DKI Jakarta dan jabatan gubernur. Ahok sebagai pribadi titik, itu saja. Harus dibedakan antara identitas dan kapasitas," ucap Habiburokhman.

Selain itu, kesalahan data terjadi saat Ahok menyebutkan dirinya harus cuti selama enam bulan jika pilkada 2017 berjalan sebanyak dua putaran. Menurut Habiburokhman, kalau pilkada berjalan dua putaran, ia hanya cuti selama 119 hari.

"Yang empat bulan di putaran pertama, sementara di putaran kedua cuma sepuluh hari masa kampanye," tuturnya. Kesalahan lain adalah pernyataan hak cuti yang disebutkan oleh Ahok lebih mengacu terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan Undang-Undang Pemilihan Umum.

LARISSA HUDA




Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya