Pemutilasi Perempuan di Tangerang Terancam Hukuman Mati  

Reporter

Selasa, 13 September 2016 16:57 WIB

Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani ditangkap Tim Gabungan Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten dan Kepolisian Sektor Cikupa di Rumah Makan Padang Sari Bundo,Jalan Masrip, Karang Pilang, Surabaya, 20 April 2016. Istimewa

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani membunuh Nur Atikah alias Nuri secara terencana. "Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 340 KUHP," kata jaksa Dista Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 13 September 2016.

Dista mengatakan Kusmayadi membunuh secara sadis terhadap perempuan itu dengan direncanakan sebelumnya. "Pasal 340 ancamannya hukuman mati. Kami tinggal membuktikan di persidangan unsur terencananya," kata Dista kepada Tempo seusai sidang. Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, JPU juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 dan 181 KUHP.

Agus dan Nuri terlibat hubungan intim di luar nikah. Akibatnya Nuri hamil. Dista mengatakan Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan, monyet," kata Nuri saat meminta pertanggungjawaban Agus. Saat itu tangan Nuri mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.

Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melawan dengan menggigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi. (Baca: Korban Mutilasi, Permintaan Ini Ditolak Nuri, Agus pun Kalap )

Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.

Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 juncto 56 KUHP dan 181 KUHP. "Dia ikut membantu," kata Dista.

Ketua majelis hakim Ketut Sudira yang memimpin sidang meminta keduanya didampingi pengacara karena ancaman maksimal untuk kedua terdakwa. Pengadilan Negeri Tangerang menunjuk pengacara John Hendry untuk mendampingi Agus dan Erik.

John Hendry mengatakan dakwaan jaksa harus dibuktikan dengan memunculkan bukti dan fakta-fakta persidangan. "Kita lihat saja di pembuktian di sidang selanjutnya," kata John. Sidang dilanjutkan 20 September dengan agenda keterangan saksi-saksi.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

7 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

9 hari lalu

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

12 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

12 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

13 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

49 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

51 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

51 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

54 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya