Lupa Tanggal, Pelanggar Kawasan Ganjil Genap Naik 30 Persen

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 14 September 2016 17:20 WIB

Seorang pengendara mobil menunjukkan surat tilangnya pada hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar di kawasan ganjil genap meningkat setelah aturan itu diterapkan pada hari kesepuluh, Selasa 13 September 2016. Sebanyak 149 kendaraan ditilang di Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian di Jalan Gatot Subroto.

"Ada peningkatan 30 persen dibanding hari sebelumnya 115 kendaraan ditilang," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Rabu, 14 September 2016.

Budiyanto mengatakan peningkatan jumlah pelanggar itu karena pengemudi tak ingat kalender nasional. "Alasan mereka lupa dan ada juga yang masih bilang tidak tahu," ujarnya.


Baca:
Hari Pertama Ganjil-Genap, Polisi Tilang 348 Pelanggar
Pelanggar Sistem Ganjil-Genap, dari PNS sampai Sopir Taksi Online
Ganjil Genap Bikin Macet, Ahok: Lebih Efektif dari 3 in 1

Umumnya, kata Budiyanto, pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas dalam Pasal 278 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sanksinya pidana dua bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu."

Pekan lalu, penerapan denda maksimal Rp 500 ribu masih dipertimbangkan. "Nanti hakim yang memutuskan dalam sidang tilang," kata Budiyanto.

Aturan pelat nomor ganjil genap diberlakukan menggantikan aturan penumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota. Tujuannya, mengurangi kemacetan, sekaligus sebagai transisi menuju penerapan sistem jalan berbayar (ERP). Rencananya aturan ganjil-genap berlaku hingga akhir tahun depan.

Sejak diterapkan pada 30 Agustus lalu, sebanyak 2.176 kendaraan ditilang di kawasan ganjil genap. Akan tetapi, polisi belum menemukan adanya pengendara yang menggunakan pelat palsu untuk dapat melintasi kawasan ganjil genap tersebut.

Budiyanto menegaskan, jika ada pengendara yang kedapatan menggunakan pelat palsu, sanksi hukuman akan ditambah. Penambahan sesuai Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni ancaman hukuman penjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan kebijakan ganjil genap berhasil menurunkan kemacetan di kawasan tersebut sebanyak 25-30 persen. "Kebijakannya bagus, meski hanya kebijakan sementara," kata Azas.

Azas mengkhawatirkan kebijakan ganjil genap memungkinkan pengendara menggunakan pelat palsu. "Tapi, kemungkinan ketangkapnya juga besar," ujarnya.

Azas berharap polisi dapat menindak secara tegas jika ada pengendara yang menggunakan pelat palsu. "Dari warna pelatnya biasanya bisa langsung diketahui, mana yang asli dan palsu."

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Ketimbang Perluas Ganjil Genap, Pengamat Usul Batasi Sepeda Motor

12 Agustus 2019

Ketimbang Perluas Ganjil Genap, Pengamat Usul Batasi Sepeda Motor

Pembatasan sepeda motor lebih baik ketimbang perluasan ganjil genap untuk mengurangi dampak polusi serta kemacetan di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Berlakukan Ganjil - genap dari Gerbang Tol Tambun

3 Desember 2018

Jasa Marga Berlakukan Ganjil - genap dari Gerbang Tol Tambun

Sistem ganjil - genap diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek dimulai dari gerbang tol Tambun menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya

Selama 66 Hari Ganjil Genap, Polisi Tilang 36.643 Pelanggar

20 Oktober 2018

Selama 66 Hari Ganjil Genap, Polisi Tilang 36.643 Pelanggar

Jumlah pelanggar aturan ganjil genap paling banyak terjadi di Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Butuh Tambahan Data, Anies Baswedan Perpanjang Ganjil Genap

16 Oktober 2018

Butuh Tambahan Data, Anies Baswedan Perpanjang Ganjil Genap

Anies Baswedan sepakat memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlaku di Jalan Benyamin Sueb

8 Oktober 2018

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlaku di Jalan Benyamin Sueb

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb berbarengan dengan dimulainya perhelatan Asian Para Games 2018.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Tegaskan Ganjil Genap di Margonda Belum Final

18 September 2018

Wali Kota Depok Tegaskan Ganjil Genap di Margonda Belum Final

Wali Kota Depok Muhammad Idris belum bisa menyampaikan rencana penerapan ganjil genap secara detail karena masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya

DKI Hari Ini Bahas Ganjil Genap Usai Asian Games, Apa Opsinya?

31 Agustus 2018

DKI Hari Ini Bahas Ganjil Genap Usai Asian Games, Apa Opsinya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini merapatkan pembahasan rencana kelanjutan pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap usai Asian Games.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya