Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menghadirkan saksi ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang lanjutan ke-21 pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Saat sidang dimulai, salah satu Jaksa Penuntut Umum, Ardito menyatakan keberatan atas laptop milik Rismon Hasiholan Sianipar. Ardito mempertanyakan sertifikasi laptop yang dipakai Rismon.
"Laptop anda terakreditasi tidak? Apakah hasilnya nanti bisa dipertanggung jawabkan? Laptop hardware dan software itu harus terstandar," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Rismon tak menjawab pertanyaan jaksa soal sertifikasi laptop. Resmon berkelit dan malah menyebutkan bahwa ia memiliki keahlian dalam hal digital forensik tersebut saat menempuh pendidikan di Korea.
Rismon mengatakan akan menganalisa video alat bukti dan video pemrosesan oleh saksi ahli. "Karena dalam persidangan banyak hal yang tidak jelas. kami akan jelaskan frame demi frame adegan esensial seperti menggaruk paha," ucapnya.
Jawaban Rismon yang tidak sesuai pertanyaan, Ardito kembali meminta penjelasan soal sertifikasi laptop. Ardito meminta saksi ahli memutar video itu di laptop milik jaksa penuntut umum. Rismon diminta menunggu jaksa yang sedang dalam perjalanan membaa laptop menuju ruang persidangan.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kecewa dengan sikap jaksa karena mempersulit saksi. "Kami tidak persoalkan alat yang digunakan dia. Zooming-zooming pakai alat dia. Kami tidak permasalahkan waktu itu. Jadi kalau memang dia diperkenankan, kenapa ahli kami tidak diperkenankan," kata Otto.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunggu saksi ahli dari jaksa. "Kami menunggu saksi ahli dari JPU, karena kami yang ada di sini awam. Untuk menjaga keaslian akan kami tunggu dulu kedatangan saksi JPU. Kalaupun nanti saat ditayangkan CCTV atau hasil pemrosesan JPU seandainya ada kekeliruan bisa ada yang menyangkal," ujar Hakim Ketua Kisworo.