Sebelum Tewas, Mirna Salihin Sempat Buat Grup WhatsApp  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 26 September 2016 13:40 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri), berjalan menuju kursi pesakitan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta 19 September 2016. Saksi ahli psikolog yang hadir bernama Dewi Taviana Walida Haroe dari Universitas Indonesia (UI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wayan Mirna Salihin sempat membuat grup WhatsApp untuk reuni bersama teman-temannya, termasuk Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Mirna.

Menurut Boon Juwita alias Hani, yang merupakan teman keduanya, grup WhatsApp itu dibuat pada 15 Desember 2015 atau tiga pekan sebelum Mirna tewas setelah meminum es kopi ala Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Grup WhatsApp itu, kata Hani, hanya berisikan empat anggota, yaitu Jessica, Mirna, Hani, dan Vera. Hani menuturkan Mirna membuat grup WhatsApp itu karena Jessica diketahui sedang berada di Jakarta.

"Mungkin tujuannya biar bisa ngobrol-ngobrol bareng Jessica," ucap Hani, seperti dikutip dari berita acara pemeriksaan Hani oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 20 Januari 2016.

Mirna, Hani, dan Jessica merupakan teman kuliah di Billy Blue College, Australia. Lewat grup WhatsApp yang diberi nama Billy Blue Days itu, Jessica mengajak teman-temannya untuk makan malam pada 20 Desember 2015, tapi baru dibalas Mirna dan Hani tiga hari kemudian. "Mungkin saat itu pada sibuk," ujar Hani.

Empat hari berselang, Jessica kembali mengajak teman-temannya itu untuk makan pada pekan depan. Hani membalasnya dengan memberikan pilihan antara kafe Olivier atau Publik Markette, yang juga ada di Grand Indonesia. "Gua mau Olivier aja! Ok ga?" jawab Jessica. Hani dan Mirna setuju atas pilihan Jessica itu.

Tiga sahabat itu akhirnya bertemu di kafe Olivier pada Rabu, 6 Januari 2016. Di tempat itu pula, Mirna tewas karena meminum es kopi Vietnam yang diduga bercampur sianida. Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2016 dan telah menjalani puluhan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini persidangan Jessica telah memasuki episode ke-25 dengan agenda sidang saksi terakhir. Tim penasihat hukum Jessica akan mendatangkan satu lagi saksi ahli.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan gencar mendatangkan saksi ahli, mulai saksi ahli patologi forensik lokal hingga dua toksikolog asal Australia.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

8 November 2023

Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

Sebelum PHK karyawan pada 2018, perusahaan ayah Wayan Mirna Salihin disebut sempat telat bayar gaji karyawan selama delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Profil Ronny Nitibaskara, Kriminolog UI yang Buat Jessica Wongso Menangis dalam Persidangan

19 Oktober 2023

Profil Ronny Nitibaskara, Kriminolog UI yang Buat Jessica Wongso Menangis dalam Persidangan

Prof Ronny Nitibaskara membuat Jessica Wongso menangis dalam pesidangan saat pembahasan karakter terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Baca Selengkapnya

Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

18 Oktober 2023

Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

Profil I Made Gelgel serta perjalanan karier dan kontribusi pentingnya dalam pengungkapan kasus kematian Mirna dan pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kematian Munir karena Racun Arsenik dan Mirna Akibat Racun Sianida

17 Oktober 2023

Kilas Balik Kasus Kematian Munir karena Racun Arsenik dan Mirna Akibat Racun Sianida

Pembunuhan aktivis HAM Munir karena racun arsenik dianggap belum tuntas karena belum terungkap dalangnya. Kematian Mirna karena kopi sianida viral.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

13 Oktober 2023

Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali mencuat ke publik. Berikut kronologi kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin?

Baca Selengkapnya

Sinopsis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Kisah Misteri Pembunuhan Mirna Salihin

12 Oktober 2023

Sinopsis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Kisah Misteri Pembunuhan Mirna Salihin

Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso memaparkan pertanyaan tak terjawab tentang persidangan Jessica Wongso

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Nama Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida, Kematian Mirna, dan Jessica Wongso

10 Oktober 2023

Nama Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida, Kematian Mirna, dan Jessica Wongso

Krishna Murti yang saat itu menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya disebut setelah kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso muncul lagi.

Baca Selengkapnya

Lemkapi Ingatkan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Sudah Selesai, Jangan Terhipnotis Film Dokumenter

9 Oktober 2023

Lemkapi Ingatkan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Sudah Selesai, Jangan Terhipnotis Film Dokumenter

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso ke bui dianggap sudah rampung. Jangan terkecoh dengan film dokumenter Netflix.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso: Tidak Ada Bukti, Tapi Kenapa Dihukum?

3 Oktober 2023

Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso: Tidak Ada Bukti, Tapi Kenapa Dihukum?

Dalam video terbarunya, Hotman Paris menjelaskan bahwa kasus Jessica Wongso tidak memiliki bukti hukum kuat untuk mempidananya bersalah.

Baca Selengkapnya