Sidang Jessica, Tim Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi 3.000 Halaman
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 12 Oktober 2016 13:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 12 Oktober 2016. Jessica dan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan nota pembelaan setebal 3.000 halaman.
"Tebalnya 3.000 halaman, tapi tidak mungkin dong kami bacakan semuanya. Kami akan sampaikan intinya saja, poin-poin penting saja. Kalau dibacakan semua, mungkin seminggu baru selesai," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober.
Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun. Jaksa menyebut Jessica terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.
Menurut Otto, pleidoi Jessica nantinya terpisah dari yang sudah disiapkan tim penasihat hukumnya. Dia memastikan isi pleidoi adalah menegaskan bahwa tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Mirna. "Tidak ada sianida dalam tubuh korban, itu intinya. Jadi, kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini?" kata Otto.
Baca: Jessica Ulang Tahun Ke-28, Ini Doa yang Dipanjatkan Sang Ibu
Selain itu, Otto akan memasukkan keberatannya terkait dengan barang bukti berupa rekaman CCTV (closed-circuit television) kafe Olivier. Menurut dia, rekaman CCTV dalam kasus kematian Mirna dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.
"Itu masuk (pleidoi) juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Rekaman itu tidak bisa dijadikan barang bukti," ucap Otto.
RICHARD ANDIKA | RINA W.
Baca juga:
OTT di Kemenhub, Pemilik Kapal: Pungli Ada dari Dulu, namun...
Ahok: Diskotek Harus Geledah Pengunjung Kayak Teroris