TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis pekan depan.
"Majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa Jessica pada Kamis, 27 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB. Karena itu, majelis hakim meminta JPU (jaksa penuntut umum) mendatangkan terdakwa," kata ketua majelis hakim Kisworo setelah menutup sidang pembacaan duplik, Kamis, 20 Oktober 2016.
Baca:
Ayah Mirna: Saya Cium Kaki Jessica Kalau Arif yang Membunuh
Jessica: Jaksa Tuduh Saya Pembunuh karena Bentuk Wajah Saya
Disebut di Duplik Jessica, Suami Wayan Mirna Datangi Polda
Sebelum menutup sidang, salah satu anggota majelis hakim Binsar Gultom menegaskan sikap Jessica. Binsar mempertanyakan apakah ada penyesalan dari diri Jessica setelah menjalani peradilan selama ini.
"Sebelum putusan dijatuhkan, apakah ada hal yang ingin Anda sampaikan secara jujur? Sebab, Anda dan Tuhan lah yang paling tahu kebenaran perilaku Anda. Kami hanya bisa menilai," kata hakim Kisworo.
Menanggapi hal itu, Jessica menegaskan ia tak bersalah atas kematian sahabatnya, Mirna. "Tidak, saya tak menyesal karena saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan," kata Jessica.
Kemudian Binsar mengatakan saat ini, Jessica tinggal menunggu pertimbangan dari majelis hakim.
Ini merupakan kesempatan terakhir Jessica membacakan pembelaan sebelum majelis hakim membacakan vonis untuk dia pada sidang selanjutnya.
Ini merupakan sidang ke-31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum telah menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
48 menit lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
1 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
1 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
6 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
18 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
23 jam lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah
1 hari lalu
Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh
1 hari lalu
Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah
1 hari lalu
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok
1 hari lalu
Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang
Baca Selengkapnya