Aa Gatot Tetap Mengaku Senjata Api Miliknya dari Ary Suta  

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2016 18:22 WIB

Mantan ketua umum PARFI, Gatot Brajamusti digiring petugas Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyimpanan senjata api di Polda Metro Jaya, 5 September 2016. Polisi kembali memeriksa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api dan amunisi di rumahnya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal di kantor Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Hari ini kami memanggil Aa Gatot untuk pemeriksaan laboratorium terhadap senjata apinya," kata Kepala Unit IV Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Kadafi di kantornya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Arsya mengatakan Kepolisian menguji senjata api milik Gatot bersama Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri. Mereka mengagendakan untuk menguji senjata tersebut secara fisik. Caranya, membandingkan senjata Gatot dengan senjata asli. Hasil pengujian itulah yang nanti akan dikonfirmasikan kepada Gatot.

Baca: Gatot Brajamusti Akan Diperiksa Maraton di Polda Metro Jaya

Gatot diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 15.00. Dalam pemeriksaan, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu mengaku senjata api tersebut didapat dari I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Namun Ary tidak dapat dihadirkan.

"Hari ini memang tidak ada pemeriksaan saksi, hanya pengujian balistik pada senjata," ujar Arsya. Polda Metro Jaya juga tengah mencari bukti petunjuk lain yang mengarah pada kepemilikan senjata tersebut. Hal ini untuk membuktikan senjata itu milik Ary Suta.

Baca: Hibahkan Senjata Api ke Gatot, Ary Suta Bisa Dipidana

Hasil pengujian balistik ini, kata Arysa, belum memiliki hasil. Resmob akan menunggu hasil dari tim Mabes Polri untuk memeriksa senjata tersebut. Dia juga belum dapat memastikan apakah senjata itu milik Ary.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan saksi Ary tak dapat hadir karena alasan sakit. Kata dia, Ary mengirimkan anak buah untuk datang ke Polda Metro Jaya. "Kalau nanti diperlukan, kami akan panggil ulang," ucap Awi.

Baca: Di Film DPO, Nabila Sering Lihat Gatot Pegang Senjata

Ketika diperiksa penyidik pada 7 September 2016, Ary enggan mengomentari asal mula kepemilikan senjata Gatot. Namun, kepada penyidik yang memeriksanya, Ary Suta berkukuh bahwa bukan dia yang memberikan senjata kepada Gatot.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis ini, Gatot kembali ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Rencananya, Kepolisian masih akan memeriksa Gatot hingga Kamis, 27 Oktober 2016. Setelah itu, Gatot akan dikembalikan ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot di NTB sudah memasuki tahap P19 atau Kepolisian masih harus melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri NTB.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
SBY: Isu Dokumen TPF Munir Sudah Bernuansa Politis
Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik



Berita terkait

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

8 jam lalu

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

8 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

7 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

7 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

9 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

9 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

12 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

32 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

32 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya