Skors karena Kampanye Dicabut, 63 Pasukan Oranye Kerja Lagi  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 13 Desember 2016 13:25 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bersama Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji berdialog dengan perwakilan PHL Dinas Kebersihan yang diskorsing di Jakarta, 13 Desember 2016. PHL tersebut dapat bekerja kembali pada 15 Desember mendatang. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut sanksi skors terhadap 63 pegawai harian lepas (PHL) Unit Pengelola Kegiatan 'Pasukan Oranye' Dinas Kebersihan. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan keringanan sanksi skors itu diberlakukan mulai 15 Desember nanti.

"Kalau komitmen sudah bagus, kami bisa ambil langkah skors tidak sampai akhir kontrak," kata Sumarsono dalam dialog bersama perwakilan PHL di Kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016. "Tanggal 15 Desember pagi sudah mulai di tempat yang baru."

Sumarsono menjelaskan, penugasan kembali pasukan oranye itu akan dipencar ke berbagai wilayah yang berdekatan dengan tempat tinggal masing-masing petugas. Keringanan ini diberikan atas pertimbangan faktor sosial-ekonomi. "Saya juga punya hati, 90 persen di antara kalian sudah berkeluarga, jadi teman-teman dapat bekerja kembali," kata Sumarsono.

Sumarsono mengingatkan kepada pasukan oranye, sanksi skors ini adalah tindakan tegas yang diberikan demi menjaga netralitas PNS dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. "Birokrasi tidak terlibat dukung mendukung. Termasuk PNS dan orang yang bekerja yang ada lambang DKI-nya," ujar Sumarsono.

Baca: Diskors Akibat Foto Kampanye DKI, Andi Cs Tetap Pantau Kali

Dalam dialog tersebut, pasukan oranye yang hadir menerima dengan baik keputusan itu. "Itulah harapan kami dari dialog ini," ujar seorang petugas pasukan oranye.

Untuk tindak lanjutnya, kata Sumarsono, gaji akan tetap diterima dan penempatan pasukan oranye yang terkena skors akan diatur kembali. "Harus dipencar, untuk mengingatkan kepada teman-teman yang lain agar tetap netral."

Baca: Pemda DKI: PHL yang Diskors Bisa Bekerja Lagi Januari 2017

Menurut Sumarsono, pemencaran dan sanksi skors terhadap 63 pasukan oranye sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatan. Sumarsono menambahkan, jika ada komitmen dan kerja bagus, untuk kontrak tahun depan dapat dipertimbangkan. "Komitmen bagus, jaga netralitas. Januari 2017 dapat dipertimbangkan untuk kontrak baru dan ada penambahan gaji sesuai UMP Rp 3,3 Juta," katanya.

Sebanyak 63 PHL di bawah Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta diberi sanksi skors hingga masa akhir kontrak. Pemberian sanksi karena pasukan orange tersebut terlibat dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. Sanksi skros semula diberlakukan hingga Januari 2017.

REZA SYAHPUTRA | PRU

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

26 September 2023

ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.

Baca Selengkapnya