Polda Akan Jawab Gugatan Buni Yani di Sidang Besok  

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 14:54 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menyampaikan keterangan saat mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum. Mengenai gugatan Buni, yang menganggap ada prosedur yang terlewatkan dalam penetapannya sebagai tersangka, Agus menanggapinya dengan santai.

“Itu (keberatan) silakan saja, akan kami jawab (Rabu) besok, jadi mohon untuk bersabar,” kata Agus di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2016.

Dalam sidang perdana praperadilan Buni Yani yang digelar hari ini, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebutkan bahwa polisi tidak melakukan gelar perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mengenai hal itu, Agus menjelaskan, gelar perkara merupakan salah satu prosedur yang diatur Kapolri dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, salah satunya melalui gelar perkara.

”Jadi penyidik sudah lakukan itu semua, dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami gimana prosedur yang sudah dilakukan penyidik,” katanya.

Buni melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya lantaran penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA dianggap menyalahi prosedur.

Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016. Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

INGE KLARA

Baca juga:
Jalani Sidang Perdana, Ini Doa Buni Yani untuk Ahok
Ahok Menangis di Hadapan Majelis Hakim



Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

10 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya