Kasus Ahok Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Lakukan Ini

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 18 Desember 2016 13:30 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenakan batik Parang saat persidangan. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyebut adanya pelanggaran penegakan hukum yang adil dan benar dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Dakwaan terhadap Ahok (Basuki) dengan Pasal 156-a KUHP dengan meniadakan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, menurut saya, telah melanggar due process of law," kata Muannas Alaidid dari Amsik, saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2016.

Pria yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak BADJA) itu mengatakan seharusnya Ahok seharusnya mendapat teguran dulu. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS.

Hal itu juga yang dia lakukan saat menuntut Ahmad Dhani, yang dituduh menistakan agama pada 2005. Saat itu, Dhani dituduh menista agama dengan menginjak kaligrafi dalam salah satu konsernya. "Dia (Ahmad Dhani) injak-injak kaligrafi terus dia meminta maaf, ya, kemudian kasus selesai," kata Muannas.

Muannas menilai pada kasus Ahok, permasalahan seharusnya sudah bisa selesai saat Ahok meminta maaf kepada umat muslim Indonesia. Namun justru pihak Polri tetap melanjutkan kasus ini, dan pada akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

"Pengadilan terhadap Ahok terlihat karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil," kata Muannas.

Andreas Harsono, peneliti dari Human Right Watch, mengatakan pasal penistaan agama ini rawan disalahgunakan, bahkan di seluruh dunia. "Karena pasal penistaan agama ini selalu disalahgunakan untuk kepentingan politik," katanya.

Di Indonesia, kata Andreas, pasal ini lebih banyak digunakan pascareformasi. Ada sekitar 300 kasus penistaan agama yang dilaporkan. Sebanyak 130 di antaranya masuk ke pengadilan. ""Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas," katanya.

Saat ini, kasus penistaan agama oleh Ahok telah masuk ke ranah pengadilan. Selasa, 13 Desember 2016, Ahok beserta kuasa hukumnya telah membacakan eksepsinya di hadapan hakim.

Atas dasar penyimpangan hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan itu, Muannas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa mengambil sikap cepat. "Saya mengimbau agar hakim menerima nota keberatan yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya," katanya.

EGI ADYATAMA


KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Minggu, 18 Desember 2016 untuk meralat kekeliruan penulisan kutipan oleh Andreas Harsono. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

6 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya