PMKRI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama Rizieq  

Reporter

Kamis, 5 Januari 2017 07:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako terkait dengan laporan lembaga itu atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Dalam kesempatan itu, Angelo juga menyerahkan barang bukti yang dimilikinya.

"Kami sudah serahkan barang buktinya, yaitu CD," kata Angelo kepada wartawan pada Rabu malam, 4 Januari 2017. CD tersebut berisi rekaman ceramah Rizieq yang diduga mengandung penistaan agama.

Baca: Dipolisikan karena Menista Agama, Rizieq Balas Mengadu

Dalam pemeriksaan itu, Angelo mengatakan polisi memberi 19 pertanyaan kepadanya. Kebanyakan pertanyaan seputar dasar pelaporan. Menurut dia, PMKRI dan umat Kristiani merasa tersakiti dengan kalimat yang dilontarkan Rizieq.

"Ceramah yang disampaikan Rizieq itu adalah olok-olokan, ejekan, dan hinaan terhadap penganut Kristiani," ujarnya. Karena itu, pihaknya tak memberi toleransi untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Menurut dia, kepolisian serius menangani kasus ini dan kemungkinan status kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

PMKRI akan kembali hadir untuk pemeriksaan kedua pada hari ini, Kamis, 5 Januari 2017. Mereka akan menyiapkan seorang saksi untuk menguatkan keterangan sebelumnya. Selain itu, kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus dalam waktu dekat.

Rizieq dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menghina agama umat Kristen. Dalam salah satu ceramahnya, Rizieq mengatakan Tuhan tidak beranak dan diperanakkan, lantas menganalogikan, jika Tuhan beranak, siapa bidannya. Ceramah itu disampaikan Rizieq pada 25 Desember 2016 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kalimat Rizieq itu dianggap menghina kepercayaan umat Kristiani sehingga Imam besar Front Pembela Islam itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AVIT HIDAYAT | NINIS CHAIRUNNISA

Baca:
Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan
Dipolisikan karena Cuit Pahlawan Kafir, Dwi PKS Takkan Hapus Cuitan
Dilaporkan Menistakan Agama, Rizieq: Salah Alamat

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya