Enam Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Dideportasi ke Cina
Editor
Ali Anwar
Rabu, 18 Januari 2017 17:15 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi telah mendeportasi enam dari sembilan tenaga kerja asing ilegal asal Cina hari ini. Pekerja asing di PT. Batawang Indonesia, Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, itu sempat ditahan sejak Rabu, 11 Januari lalu.
“Yang tiga menyusul, karena belum mendapatkan tiket pesawat,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, Rabu, 18 Januari 2017. Pekerja asing yang dideportasi tersebut diberangkatkan dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu, 18 Januari 2017, pukul 02.00 WIB.
Harry mengatakan, sejauh ini baru ada tiga sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA Cina ketika bekerja di pabrik produksi bata hebel tersebut. Karena itu, lembaganya masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atau sponsor terhadap enam WNA Cina lainnya.
Baca: Usut Pekerja Cina Ilegal, Camat Cigudeg Tak Digubris PT BCMG
Menurut Harry, sponsor bertanggung jawab atas pemulangan warga Cina yang dideportasi. Namun, lantaran sponsor belum ditemukan, biaya kepulangan ditanggung oleh salah satu WNA Cina yang dideportasi. “Sebetulnya sponsor sudah ditemukan, hanya mereka mengaku dicatut namanya oleh biro jasa,” kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, mengatakan, sembilan warga Cina tersebut ditangkap petugas pengawasan orang asing di PT. Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Rabu pekan lalu. “Mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian,” kata Sutrisno.
Pelanggaran yang dilakukan para ekspatriat tersebut, diantaranya adalah ketidaksesuaian status pekerjaan mereka. Dalam dokumen perizinan, ada yang ditulis bekerja sebagai direktur. Namun, fakta di lapangan yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja biasa, memproduksi bata hebel di perusahaan. “Mereka juga tinggal di perusahaan itu,” ucap Sutrisno.
Menurut Sutrisno, dalam kasus di PT. Batawang Indonesia, perusahaan itu menunjuk biro jasa, dan biro jasanya menunjuk sponsor atau penjamin tanpa izin, sedangkan dokumen diurus di kantor imigrasi di luar Bekasi. “Dokumen yang diurus tak sesuai,” kata Sutrisno.
ADI WARSONO