Tarif Air di Rusun Berbeda-beda, Ini Penjelasan Pemerintah

Reporter

Selasa, 28 Februari 2017 07:32 WIB

Sebanyak 44 unit Rusun pinus elok yang disegel di Penggilingan, Jakarta Timur (11/03). TEMPO/Dasril Roszandi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin, mengatakan belum ada kesamaan dengan PAM Jaya mengenai tarif air di rumah susun sederhana sewa. "Ada beberapa rusun yang menurut kami hampir sama karakter rusunnya, tapi saat pengenaan tarifnya berbeda," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Rumah susun golongan II atau kategori sangat sederhana dikenakan sebesar Rp 1.575 per meter kubik. Sedangkan untuk rumah susun yang masuk dalam golongan III a atau kategori sederhana dikenai tarif sebesar Rp 5.500 per meter kubik. Untuk golongan III b atau kategori menengah ditetapkan tarif sebesar Rp 7.450 per meter kubik.

Baca : Ke Rusun Rawa Bebek, Anies Cek harga Air yang Disebut Ahok

Arifin menjelaskan, penetapan tarif air di rumah susun diatur oleh PAM Jaya. Perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum PDAM. Namun, kata Arifin, pengenaan tarifnya tidak konsisten di sejumlah rusun.

"Kami menanyakan pada PAM Jaya, bagaimana menetapkan rusun ini masuk menengah, sangat sederhana dan sederhana. Itu yang kami tanyakan. Sehingga ada konsistensi pengenaan tarif di rusun a dan b," kata Arifin.

Arifin menyebutkan, peraturan gubernur itu berlaku untuk umum. Di dalamnya, kata dia, tidak mengatur apakah pengenaan tarif berlaku bagi semua rumah susun. Padahal semestinya tarif air untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) harus dibedakan dengan rumah susun milik (rusunami).

Tetapi yang terjadi saat ini ialah pengenaan tarif airnya sama. Karena itu, Arifin meminta ada aturan yang mengantur secara khusus bagi rusunawa. "Kami meminta agar ada SK Gubernur atau pergub sendiri yang mengatur untuk rusunawa," kata dia.

PAM Jaya melalui dua operatornya, yakni PAM Lyonnaise Jaya dan Aetra, menetapkan beberapa golongan penerapan tarif air. Rumah susun yang masuk dalam golongan II atau kategori sangat sederhana dikenakan sebesar Rp 1.575 per meter kubik. Rumah susun yang masuk dalam kategori ini di antaranya rusunawa Penjaringan, Tambora, Flamboyan dan Karang Anyar.

Sedangkan untuk rumah susun yang masuk dalam golongan III a atau kategori sederhana dikenai tarif sebesar Rp 5.500 per meter kubik. Rusunawa yang masuk kategori ini, yakni rusunawa Marunda, Pinus Elok, Tipar Cakung, Cakung Barat, Jati Rawasari, Sukapura, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulogebang dan Komarudin.

Untuk golongan III b atau kategori menengah ditetapkan tarif sebesar Rp 7.450 per meter kubik. Namun, Dinas Perumahan Rakyat memberikan subsidi sehingga tarif air menjadi Rp 5.500 per meter kubik, sama dengan tarif air dalam rusunawa kategori sederhana. Arifin menyebutkan ada lima rumah susun masuk kategori ini, antara lain rusunawa Rawa Bebek, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, Cipinang Besar Selatan dan Muara Baru.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

18 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya